Sengketa Tanah Warisan 25 Tahun di Pare Kediri Buntu, Ahli Waris: Diklaim Dibeli Tapi Tak Ada Bukti

Mediasi Keempat Kalinya Gagal, Sengketa Tanah Keluarga di Desa Pelem Kediri Memanas

Kediri,Montera.co.id– Sengketa tanah warisan antar keluarga di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali memanas. Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan tim hukum ahli waris kembali menemui jalan buntu setelah pihak yang diduga menguasai lahan tidak hadir.

Tanah seluas kurang lebih 250 meter persegi yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, RT 11 RW 02, Desa Pelem ini telah menjadi sumber konflik selama lebih dari dua dekade.

Berawal Saat Ahli Waris Merantau

Perwakilan tim hukum ahli waris dari Kantor Hukum Akson Law, Sonny Sonatha, menyebut kedatangannya ke lokasi objek sengketa pada Rabu (5/8/2026) adalah upaya jemput bola. Langkah ini diambil setelah empat kali mediasi resmi di kantor desa tak pernah menghasilkan kesepakatan.

“Maksud dan tujuan kami datang ke sini adalah untuk memastikan objek tanah yang dipersengketakan, sekaligus mencari keadilan,” ujar Sonny di lokasi sengketa.

Sengketa ini bermula dari harta peninggalan nenek buyut bernama Pak Montolib yang kemudian diwariskan kepada anak-anaknya, salah satunya almarhum Pak Zain, ayah dari kliennya yang bernama Mas Rukin.

Persoalan muncul puluhan tahun lalu saat keluarga almarhum Pak Zain tengah bekerja di luar kota, tepatnya di Surabaya. Di saat itulah, tanah warisan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh keponakannya sendiri berinisial K.

“Penguasaan sepihak ini sudah berlangsung lebih dari 20 sampai 25 tahun. Pihak yang menguasai mengklaim sudah membeli tanah itu dari almarhum Pak Zain. Tapi ironisnya, ketika kami tanya bukti transaksinya, siapa saksinya, berapa nominalnya, siapa yang menerima uang, mereka tidak bisa menunjukkan bukti apa pun,” tegas Sonny.

Kejanggalan di Letter C Desa

Tak hanya penguasaan fisik, tim hukum juga menemukan kejanggalan serius pada dokumen administrasi pertanahan di tingkat desa.

Berdasarkan penelusuran data Letter C, terjadi peralihan nama pemilik yang dinilai tidak memiliki alas hukum yang jelas.

“Dalam dokumen Letter C, kepemilikan tiba-tiba beralih dari atas nama orang tua klien kami ke atas nama K. Tidak ada keterangan jelas mekanisme peralihannya, apakah melalui hibah, jual-beli, atau waris. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.

Sonny menegaskan, pada mediasi keempat ini pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas.

Kades: Yang Bayar PBB Selama Ini Pihak Penguasa

Sementara itu, Kepala Desa Pelem, Ali Sukron, yang turut hadir dalam pemantauan batas lokasi membenarkan bahwa pihaknya hanya sebatas memfasilitasi dan menunjukkan batas-batas objek.

Terkait riwayat dokumen, Ali mengakui Letter C tersebut memang sudah tercatat sejak lama.

“Letter C itu sudah terbit sejak tahun berapa saya kurang tahu pastinya. Yang jelas, selama puluhan tahun ini yang membayar PBB adalah Pak Khusen, dari keluarga pihak yang menguasai lahan,” kata Ali.

Ia menambahkan, patok batas tanah di lokasi memang sudah ada sejak lama. Pihak desa berharap konflik internal keluarga ini segera menemukan titik terang dan mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang saat ini menguasai objek tanah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait upaya mediasi yang ditawarkan ahli waris.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *