Kediri,Montera.co.id– Polemik pemberhentian serentak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak ataupun dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan merupakan hasil musyawarah bersama sebagai bagian dari evaluasi organisasi di tingkat desa.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat setelah Pemerintah Desa Duwet menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 12 Ketua RT.
Kebijakan tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga maupun mantan pengurus RT yang mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Kades: Keputusan Berdasarkan Musyawarah dan Evaluasi
Gogik menjelaskan, proses pergantian kepengurusan RT telah dibahas dalam forum resmi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa. Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama setelah dilakukan evaluasi terhadap jalannya organisasi kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
“Kami melaksanakan kebijakan ini berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya. Jadi ada dasar dan pertimbangannya,” ujar Gogik.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemberhentian dilakukan karena adanya konflik pribadi dengan para Ketua RT.
Menurutnya, evaluasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata Gogik, terdapat dinamika internal di lapangan, termasuk adanya oknum pengurus RT yang sebelumnya telah menyampaikan pengunduran diri secara lisan karena kesibukan pribadi.
“Secara pribadi kami tidak ada selisih. Ini murni berkaitan dengan masalah kedisiplinan kinerja dan pengorganisasian pelayanan masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pemdes Siapkan Pengurus Baru
Menjawab kekhawatiran warga terkait potensi terganggunya pelayanan administrasi akibat kekosongan jabatan Ketua RT, Pemerintah Desa Duwet mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya dengan memfasilitasi proses pemilihan maupun penunjukan pengurus RT baru melalui mekanisme yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Gogik berharap proses tersebut dapat segera rampung agar roda pemerintahan di tingkat lingkungan kembali berjalan normal.
“Harapan kami, pada bulan Agustus ini proses pergantian sudah selesai. Kami terus berkoordinasi dengan BPD di masing-masing wilayah agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal,” katanya.
Sempat Menuai Reaksi Warga
Sebelumnya, pemberhentian massal 12 Ketua RT di Desa Duwet sempat memicu polemik. Sejumlah mantan Ketua RT dan warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu Sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
Dengan adanya penjelasan dari Kepala Desa Duwet, pemerintah desa berharap masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. Di sisi lain, berbagai pihak masih menantikan proses pergantian kepengurusan RT berjalan secara terbuka, sehingga situasi di Desa Duwet tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai informasi, persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi dan kepentingan warga sehari-hari.(Dan/Ali)







