Pedagang bantah kuasai 21 kios dan desak DPRD Kota Kediri sidak langsung ke lapangan, bukan hanya dengar laporan sepihak Perumda Pasar Joyoboyo
Kediri,Montera.co.Id – Gelombang protes muncul dari Pasar Pahing Kota Kediri. Pemicunya adalah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis (10/9/2026) lalu yang digelar secara tertutup.
Saat ditemui di lokasi pasar, Rabu (16/9/2026), para pedagang menyayangkan jalannya RDP tersebut. Mereka juga mengecam keras klaim penguasaan 21 kios oleh satu nama yang dinilai sebagai laporan sepihak dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Isu monopoli kios yang mencuat usai RDP itu langsung dibantah oleh pedagang.
Budi Prasetyo, pedagang mebel di Blok F yang akrab disapa Pak Gareng, menegaskan angka 21 kios tersebut lahir dari kesalahpahaman pengelola dalam membaca sistem administrasi penarikan retribusi harian.
“Kami sebagai pelaku usaha sangat kecewa. Dewan seharusnya turun mengetahui langsung di lapangan, jangan istilahnya sepihak begini. Cuma menarik karcis 20 kios itu dipikir memonopoli satu orang, itu tidak betul,” tegas Budi saat ditemui di lapaknya.
Bantah Monopoli, Kios Atas Nama Berbeda
Budi menjelaskan, puluhan kios yang dipersoalkan itu secara administratif terdaftar atas nama pemilik yang berbeda-beda. Bukan dikuasai satu individu seperti yang dilaporkan Perumda dalam RDP.
Menurutnya, praktik di lapangan adalah sistem kerja sama bagi hasil antar kerabat untuk menjaga kios tetap buka dan retribusi tetap terbayar di tengah sepinya pembeli.
“Yang 20 kios itu namanya pemiliknya masing-masing, bukan satu nama. Nama saya sendiri cuma dua, lainnya punya kerabat. Daripada tutup tidak keluar hasilnya, akhirnya bagi hasil saja untuk membayar karcis. Kalau tidak ada untungnya ya tidak ada bagi hasil, yang penting bayar karcis cukup. Jadi dewan suruh mengecek ke sini, buktikan pipil pembayaran tertulisnya, namanya juga beda-beda,” tambahnya.
Paguyuban: Dewan Tergesa-gesa, Isu Utama Justru Kenaikan Retribusi 600 Persen
Senada, Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, menilai Komisi B DPRD Kota Kediri telah tergesa-gesa mengeluarkan pernyataan ke publik tanpa klarifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dewan itu wakil rakyat. Sebelum mengeluarkan statement yang memojokkan pedagang seolah-olah ada monopoli, buktikan dulu di lapangan. Jangan sampai RDP tertutup itu justru dimanfaatkan untuk menggulirkan narasi sepihak yang merugikan pedagang kecil,” ujar Pujito.
Pujito justru menyoroti hal yang lebih mendasar yang luput dibahas dalam RDP. Menurutnya, yang seharusnya dicecar dewan kepada Perumda Pasar Joyoboyo bukanlah isu monopoli, melainkan kebijakan kenaikan tarif retribusi hingga 600 persen yang diberlakukan sepihak di tengah merosotnya omzet pedagang.
Ia membeberkan, pada tahun 2023 lalu telah ada kesepakatan tertulis antara pedagang dan manajemen Perumda yang menyepakati bahwa setiap penyesuaian tarif harus didahului kajian bersama serta perbaikan infrastruktur pasar. Namun komitmen tersebut diabaikan.
“Kesepakatan 2023 itu jelas, ada kajian bersama dan perbaikan infrastruktur dulu. Sekarang tarif naik sampai 600 persen sepihak, fasilitas tetap, omzet turun. Ini yang harusnya diawasi dewan,” katanya.
Desak RDP Ulang Terbuka dan Sidak
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar Pahing mendesak Komisi B DPRD Kota Kediri untuk menggelar RDP ulang secara terbuka dengan melibatkan perwakilan pedagang.
Mereka juga meminta dewan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pahing guna mendengarkan fakta sebenarnya langsung dari para pedagang, termasuk memeriksa bukti pipil pembayaran retribusi yang namanya berbeda-beda.(Dan/Ali)







