Kediri,Montera.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri yang kini dipimpin oleh Rivo Chandra Makarupa Medellu menggelar pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (20/5/2026).
Prosesi pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka di halaman kantor Kejari Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Mewakili pimpinan institusi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari 51 perkara yang diputus dalam rentang periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.
”Hari ini, di bawah lini Seksi Pemulihan Aset, kami melakukan pemusnahan barang bukti secara transparan kepada masyarakat. Harapan kita bersama, dengan adanya pemusnahan ini, angka tindak pidana di wilayah hukum Kota Kediri semakin menurun,” ujar Hendra di hadapan para awak media, Rabu (20/5/2026).
Kasus Narkotika Mendominasi, Ratusan Ribu Pil Koplo Dibakar
Dari total puluhan perkara yang diselesaikan di bawah kepemimpinan Kajari Rivo Chandra Makarupa Medellu, kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi dengan total 30 perkara. Jumlah barang bukti yang disita dari para jaringan pengedar tergolong sangat fantastis untuk periode kali ini.
Petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 1.929 gram (1,929 kilogram) dan ganja seberat 876,5 gram. Selain itu, komoditas obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Double L mencatat angka penyitaan tertinggi, yakni mencapai 750.230 butir.
Hendra Catur Putra tidak menampik bahwa peredaran pil koplo di wilayah Kediri belakangan ini cukup marak. Bahkan, angka ratusan ribu butir tersebut belum mencakup seluruh kasus besar yang masuk ke kejaksaan.
”Kalau kita lihat, pemusnahan periode ini memang sangat banyak, terutama Pil Double L. Kemarin ada pengiriman hingga tujuh kardus yang berhasil digagalkan, dan saat ini statusnya masih ada yang belum inkrah. Insya Allah, jika sudah berkekuatan hukum tetap pada periode berikutnya, akan langsung kita musnahkan lagi,” tegas Hendra.
Barang Bukti Oharda dan Kamnegtibum Turut Dimusnahkan
Selain narkoba, Kejari Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, serta Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL) sebanyak 8 perkara.
Berikut adalah rincian barang bukti fisik non-narkotika yang dihancurkan petugas:
Perkara Oharda (13 Perkara): 27 potong pakaian (baju, celana, rok, hoodie, hingga pakaian dalam), 2 buah topi, 5 buah tas, 1 dompet, 3 buah kunci, 1 unit flashdisk, 1 buah koper, serta sandal dan sepatu.
Perkara Kamnegtibum & TPUL (8 Perkara): 67 lembar kertas print-out, 4 buah petasan, 9 buah batu, pecahan kaca, 2 unit handphone, 2 buah helm, senjata tajam jenis pisau, serta tali.
Pesan Kejari untuk Masyarakat Kota Kediri
Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan pil koplo dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air agar tidak bisa disalahgunakan lagi. Sementara untuk barang bukti fisik lainnya dipotong dan dihancurkan.
Melalui momentum pemusnahan ini, pihak Kejari Kota Kediri mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk lingkaran tindak pidana, terutama narkoba yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat.
”Semoga masyarakat bisa menghindari perbuatan-perbuatan pidana. Ingat, hukumannya sangat tinggi. Mari kita bersinergi menjaga Kota Kediri agar tetap aman, kondusif, dan bersih dari peredaran gelap narkotika,” pungkas Hendra.(Dan/Ali)







