Kediri,Montera.co.id – Sengketa perumahan Griya Kraton yang menyeret warga dan pengembang PT Sekar Pamenang makin memanas. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026), memasuki babak krusial: adu bukti dan pemeriksaan saksi.
Digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian, persidangan kali ini membongkar tiga persoalan klasik yang kerap jadi mimpi buruk konsumen perumahan: kejelasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dugaan kekurangan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga Tancap Gas, Serahkan Bukti Baru
Pihak warga datang dengan amunisi lengkap. Tidak hanya menghadirkan saksi kunci, mereka juga menyerahkan tambahan bukti untuk memperkuat gugatan.
Kuasa hukum warga, Emilia Sari, menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan warga mengawal haknya.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Kami juga menyerahkan tambahan bukti setelah sebelumnya mengajukan bukti-bukti pada tahap pertama,” ujar Emilia usai sidang.
Ia belum merinci isi dokumen tersebut, namun memastikan semua bukti berkaitan langsung dengan pokok sengketa. Warga juga akan kembali mendatangkan saksi pada sidang selanjutnya.

Pengembang Balik Pertanyakan Legalitas Gambar Teknis
Di kubu seberang, PT Sekar Pamenang tetap pada pendirian awal. Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, justru balik mempertanyakan legitimasi gambar teknis fasum-fasos yang dipermasalahkan warga.
“Persoalannya apakah gambar teknis tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari dinas yang berwenang atau belum,” tegas Bagus.
Menurutnya, pengesahan dinas adalah kunci untuk memastikan rancangan fasum-fasos sesuai standar pemerintah.
Terkait isu BPHTB, Bagus juga melontarkan pertanyaan kritis. Jika memang dianggap ada kekurangan bayar, apakah sudah ada surat tagihan resmi dari instansi berwenang?
“Pertanyaan ini adalah bagian dari proses pembuktian, bukan kesimpulan akhir,” imbuhnya.

Saksi Fakta Bongkar Detail PBG dan Site Plan
Sidang kian menarik saat saksi ahli Samsul Ghorib dihadirkan. Ia membedah tuntas soal perizinan.
Menurut Samsul, site plan bukan sekadar gambar. Ia adalah cetak biru yang wajib memuat fasilitas vital seperti IPAL komunal, penangkal petir, hingga titik CCTV.
Ia menegaskan, sebelum PBG terbit, seluruh detail konstruksi, elektrikal, dan arsitektur wajib diverifikasi tenaga ahli dan diunggah melalui sistem perizinan resmi.
“Dokumen perencanaan tersebut sudah melalui verifikasi tenaga ahli. Di dalam PBG itu sangat detail, dan perencanaan teknis wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan,” jelasnya.
Putusan Masih Ditunda, Sidang Lanjut 1 September
Hingga palu diketuk, Majelis Hakim belum memutuskan siapa yang benar dan salah. Seluruh bukti dan kesaksian masih ditampung sebagai bahan pertimbangan.
Pertarungan warga versus pengembang ini belum usai. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian susulan pada 1 September 2026 mendatang.
Apakah fasum-fasos Griya Kraton benar-benar bermasalah? Kita tunggu babak selanjutnya di pengadilan.(Dan/Ali)







