Panik Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih di Kediri Bunuh Bayi Kandung Lalu Kubur di Belakang Rumah

Bayi Laki-laki Lahir Hidup di Kamar Mandi, Tewas Dibekap Selama 15 Menit – Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana

Kediri,Montera.co.id – Jasad bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Senin (5/10/2026), mengungkap kasus pembunuhan keji. Bayi tersebut diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Polres Kediri menetapkan dua tersangka, yakni TW (23), perempuan warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan kekasihnya DA (22), warga Desa Gedangsewu, Pare. Keduanya terancam hukuman berat atas pembunuhan terhadap anak kandung.

Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa panik dan takut kehamilan di luar nikah diketahui keluarga.

“Motifnya karena mereka belum siap menikah dan takut keluarga mengetahui kehamilan tersebut,” kata Latif dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Padahal, TW dan DA telah berpacaran selama dua tahun dan merencanakan menikah pada Januari 2027.

Kasus ini bermula pada Jumat (2/10/2026) pukul 22.00 WIB. TW yang hamil tua mengalami kontraksi di rumahnya di Desa Tunglur. Ia sempat menghubungi DA melalui video call untuk meminta ditemani, namun komunikasi terputus sekitar pukul 01.30 WIB karena ponsel DA kehabisan baterai.

Seorang diri di kamar mandi rumahnya, TW melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menyebut bayi lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis.

Namun, TW diduga langsung membekap mulut dan hidung bayinya menggunakan tangan kanan selama 15 menit hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia memotong tali pusat dengan gunting yang telah disiapkan, membersihkan jasad bayi, membungkusnya dengan kain hijab, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.

TW kemudian mengabari DA melalui WhatsApp bahwa ia telah melahirkan dan bayi tersebut meninggal.

DA lalu mengambil alih. Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang ke rumah TW dan membawa jasad bayi tersebut ke rumahnya di Gedangsewu. Sekitar pukul 19.00 WIB, DA menguburkan jasad bayi di belakang pekarangan rumah di Jalan Romo.

Sehari kemudian, kuburan dangkal itu ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Pare.

Kapolres menegaskan, peran DA bukan sekadar membantu menguburkan. Keduanya memiliki niat yang sama untuk menghilangkan nyawa bayi.

“Ada upaya membunuh bayi, dua-duanya. Penyertaan dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tegas Latif.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kantong plastik hitam, pakaian yang dipakai TW saat melahirkan, jaket krem, gunting pemotong tali pusat, sepeda motor Honda Vario, kain hijab, dan dua unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan bayi, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidikan masih terus didalami.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *