Sudah jatuh tempo berbulan-bulan, tabungan dan deposito milik 19 nasabah tak bisa dicairkan. Korban merugi hingga ratusan juta, LBH desak Polres Kediri amankan pengurus.
Kediri,Montera.co.id – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Syariah Pare mendatangi Markas Polres Kediri. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq, mereka resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan dengan total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (21/10/2026), buntut dari macetnya pencairan dana tabungan dan deposito berjangka yang sudah jatuh tempo sejak beberapa bulan terakhir.
Tabungan Puluhan Tahun Tak Bisa Cair
Salah satu korban adalah Bu Nur, warga Jombangan, Pare. Ia mengaku menabung sedikit demi sedikit sejak tahun 2014 hingga terkumpul Rp235 juta. Namun sejak 2016, dana yang bisa ia tarik hanya Rp50 juta. Sisanya hingga kini tak jelas nasibnya.
Nasib serupa dialami Ahmad Fikri, warga Jalan Penanggungan, Pare. Fikri dan ayahnya telah menjadi nasabah BMT Syariah Pare sejak 2011. Selama lebih dari 10 tahun transaksi berjalan normal, hingga akhirnya bermasalah pada periode 2024-2025.
“Total deposito saya sendiri sekitar Rp160 juta yang dikumpulkan lebih dari 10 tahun. Sementara simpanan ayah saya yang dipindahkan ke tabungan ada sekitar Rp170 juta. Rencananya uang itu untuk bantu orang tua dan persiapan ibadah haji,” ujar Fikri di Mapolres Kediri.
Fikri mengaku sudah lebih dari lima kali mendatangi kantor pengurus untuk meminta kejelasan. Jawaban yang diterima selalu sama.
“Kami diminta menanti bulan ke bulan tanpa kepastian. Janji awalnya bagi hasil sekitar 6 sampai 7 persen, tapi saat jatuh tempo uangnya justru tidak bisa ditarik sama sekali,” katanya.
Modus Bagi Hasil dan Dugaan TPPU
Kuasa hukum korban dari LBH Al-Faruq, Taufiq Dwi Kusuma, S.H., M.H., C.Med, mengungkapkan, hingga hari ini sudah ada 19 nasabah yang melapor resmi.
“Total kerugian sementara menembus angka Rp1 miliar. Jumlah korban diprediksi kuat akan terus bertambah. Banyak nasabah lain yang belum berani melapor karena masih berharap uang mereka kembali,” jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, pengurus diduga menggunakan modus penghimpunan dana berkedok prinsip syariah dengan iming-iming bagi hasil tinggi. Ketika nasabah hendak mencairkan dana, pengurus berdalih dana macet karena pinjaman anggota lain tidak bergulir.
“Kami menduga kuat ada unsur penggelapan dalam jabatan hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika uang nasabah ini dialihkan menjadi aset pribadi seperti tanah atau kendaraan, penyidik bisa menerapkan UU TPPU,” tegasnya.
Dalam pelaporan awal, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polres Kediri, di antaranya bilyet deposito resmi, buku tabungan anggota, slip setoran modal, hingga bukti tertulis penolakan pencairan dana.
Polisi Didesak Amankan Pengurus
LBH Al-Faruq mendesak Polres Kediri bergerak cepat mengamankan pengurus KSPPS BMT Syariah Pare untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Jika terbukti dilakukan pengurus dengan memanfaatkan jabatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP / Pasal 489 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta potensi pelanggaran UU Perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada salah satu pengurus BMT Syariah Pare bernama Ramanto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
LBH Al-Faruq menegaskan akan membuka posko pengaduan bersama untuk mengawal kasus ini hingga hak-hak keperdataan korban dipulihkan secara adil.(Dan/Ali)

