Menyongsong Era Bandara Dhoho, Kediri Perketat Regulasi Sektor Hiburan demi Kesejahteraan Warga

Kediri,Montera.co.id- Wajah industri hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri bakal segera berubah. Sebuah regulasi khusus tengah digodok untuk menata sektor ini agar lebih tertib, aman, namun tetap menguntungkan secara ekonomi. Inisiatif ini datang langsung dari DPRD Kabupaten Kediri melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Langkah awal menuju pembentukan aturan main yang jelas ini ditandai dengan gelaran Forum Group Discussion (FGD) pada Senin (6/7/2026). Bertempat di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, acara tersebut menjadi wadah pertemuan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat duduk satu meja untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Mengisi Kekosongan Hukum Selama Ini

Hingga saat ini, Kabupaten Kediri sebenarnya belum memiliki perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi secara menyeluruh. Pengaturan yang ada masih merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) 2019-2034. Namun, aturan induk tersebut dinilai belum cukup rinci dalam menyentuh aspek teknis seperti jenis usaha, mekanisme perizinan modern, zonasi, hingga pengawasan lapangan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengungkapkan bahwa urgensi pembuatan perda baru didorong oleh pesatnya pertumbuhan usaha hiburan yang kini bahkan telah menjalar hingga ke wilayah pedesaan.

“Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan khusus. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Reva.

Selain aspek legalitas dan ekonomi, Reva juga menyoroti sisi kemanusiaan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di sektor hiburan, termasuk perempuan, agar hak-hak mereka terjaga dalam lingkungan kerja yang aman dan teratur.

Menyesuaikan Diri dengan Era Digital dan Wisata Baru

Kompleksitas pengaturan usaha hiburan tidak lagi sesederhana dulu. Aufa Fajrul Hikmah, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, menjelaskan bahwa regulasi lama berupa peraturan bupati sudah tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.

“Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dan ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak, kewajiban, larangan, hingga pengawasan memiliki kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.

Naskah akademik yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026 ini juga dirancang untuk mengakomodasi tren wisata baru. Jenis rekreasi yang sebelumnya belum diatur, seperti olahraga padel, wisata petualangan (adventure tourism), hingga rafting, akan dimasukkan ke dalam cakupan regulasi. Hal ini penting untuk memberi ruang bagi inovasi sekaligus memastikan standar keselamatan terpenuhi.

Dampak Bandara Dhoho dan Harapan Investor

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut positif langkah legislatif ini. Ia melihat adanya sinergi antara penataan regulasi dengan proyeksi meningkatnya kunjungan wisatawan seiring beroperasinya Bandara Dhoho.

“Pemerintah daerah menginginkan iklim investasi yang sehat namun tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya yang menjadi identitas Kabupaten Kediri,” kata Mustika.

Bagi para investor, kehadiran perda ini diyakini akan memberikan rasa aman (legal certainty). Dengan adanya aturan yang jelas mengenai jam operasional, lokasi, dan kewajiban usaha, modal dapat ditanamkan tanpa kekhawatiran akan perubahan kebijakan yang mendadak atau tumpang tindih.

Menuju Konsensus Bersama

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan upaya mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi. FGD yang digelar merupakan bagian integral dari penyusunan naskah akademik berbasis kajian ilmiah dan aspirasi rakyat.

“Nanti seluruh masukan akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru dibahas materi yang lebih teknis, seperti zonasi, perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya,” tegas Totok.

Salah satu poin krusial yang akan dikaji lebih lanjut adalah soal zonasi. DPRD membuka kemungkinan adanya pengaturan lokasi usaha hiburan agar tidak berdekatan dengan permukiman padat atau fasilitas sensitif lainnya, demi menjaga harmoni sosial.

Setelah FGD perdana ini, tim penyusun akan menghimpun semua masukan untuk direvisi dan dibahas dalam forum lanjutan. Harapannya, regulasi yang lahir nanti tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga menjadi pendorong tumbuhnya ekosistem pariwisata Kediri yang modern, tertib, dan berkelanjutan.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *