Nganjuk,Montera.co.id– Sebuah insiden yang seharusnya bisa dihindari kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Kali ini, aksi ketidaksabaran seorang pengemudi truk box berujung pada rusaknya fasilitas keselamatan vital di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut, sembari mengingatkan kembali betapa berbahayanya memaksakan diri melintas saat palang pintu belum terbuka sempurna.
Kronologi: Detik-detik Palang Pintu Patah Dihantam Truk
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi (4/7), tepat pukul 05.19 WIB. Lokasi kejadian berada di JPL 91 KM 105+7/8, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi, terlihat jelas bagaimana kronologi kecelakaan itu bermula. Truk box yang bergerak terburu-buru tidak menunggu hingga palang pintu terbuka penuh. Alih-alih bersabar beberapa detik, bagian atas kendaraan justru menabrak palang pintu yang masih dalam proses membuka, menyebabkan palang tersebut patah.
Perlu dicatat, JPL (Jalan Perlintasan) tersebut merupakan perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk. Namun, kelalaian pengemudi tetap menjadi faktor utama kerusakan fasilitas negara ini.
Dampak Operasional dan Respons Cepat Petugas
Akibat hantaman tersebut, palang pintu perlintasan lumpuh dan tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu. Kondisi ini tentu berpotensi mengganggu keamanan lalu lintas kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat protokol keamanan yang ketat. Selama proses perbaikan berlangsung, pengamanan perlintasan dilakukan secara manual sesuai prosedur oleh petugas setempat. Hal ini memastikan bahwa perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman dan selamat tanpa insiden lanjutan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap respons cepat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk. Berkat kerja sama dan kecepatan tangan para teknisi, perbaikan palang pintu berhasil diselesaikan pada pukul 16.00 WIB hari itu juga. Fasilitas pengamanan pun kembali beroperasi normal.
Pesan KAI: “Hemat Detik, Rugi Besar”
Menanggapi insiden ini, Tohari menekankan bahwa kejadian seperti ini sejatinya tidak perlu terjadi jika ada kesadaran untuk lebih sabar.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari.
Ia menambahkan, tindakan terburu-buru hanya untuk menghemat waktu beberapa detik justru membawa risiko yang jauh lebih besar. Kerusakan fasilitas, potensi celaka bagi pengemudi, penumpang kereta, hingga pengguna jalan lain adalah harga mahal yang harus dibayar akibat ketidakdisiplinan.
“Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ingat UU No. 22 Tahun 2009: Kereta Api Punya Prioritas Utama
KAI Daop 7 Madiun mengambil momentum ini untuk kembali mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan etika berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama pada perlintasan sebidang. Melanggar aturan ini bukan hanya soal tilang, tapi soal nyawa.
Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama
KAI Daop 7 Madiun berharap insiden di Nganjuk ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Mereka mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu:
Mematuhi rambu lalu lintas.
Memperhatikan isyarat petugas.
Tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak (membuka maupun menutup).
Menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
“Menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa,” tutup KAI Daop 7 Madiun dalam pernyataannya.
Mari jadikan disiplin dan kesabaran sebagai budaya berkendara kita. Karena keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama.(Dan/Ali)







