Kediri,Montera.co.id— Bayang-bayang ketidakpastian kini menggelayuti para pekerja kebun dan petani lokal di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Lahan garapan yang selama puluhan tahun menjadi penopang dapur mereka, mendadak terasa makin jauh dari jangkauan.
Menanggapi ketidakadilan yang dirasakan anggotanya, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kediri kembali bersuara lantang. Lewat wadah Serikat Pekerja Kebun (SPK SPSI), mereka mendesak digelarnya audit menyeluruh atas tata kelola lahan Perum Perhutani di wilayah tersebut.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto, menuturkan bahwa para buruh kebun asli Desa Manggis kini diduga tak lagi mendapatkan hak garap yang seharusnya menjadi milik mereka.
”Berdasarkan SK Bupati Kediri Nomor 986 Tahun 2002 dan PKS Tahun 2006, warga Desa Manggis memiliki hak legal untuk menggarap lahan di Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan RPH Jatirejo. Namun realitanya di lapangan justru jauh dari janji tersebut,” ujar Agung tegas, Kamis (30/7/2026).
Investor Luar Masuk, Petani Lokal Gigit Jari
KSPSI membongkar sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut. Salah satu poin yang paling menyayat hati adalah dugaan komersialisasi lahan negara kepada pihak ketiga.
Lahan di bawah kawasan KHDPK hingga area di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disinyalir disewakan kepada investor luar daerah. Alhasil, para buruh dan warga lokal yang bertahun-tahun merawat kawasan tersebut justru tersingkir dan gigit jari.
Tak berhenti di situ, KSPSI juga membeberkan indikasi penyimpangan lain:
Penyaluran Sharing Produksi: Pekerja yang merawat tanaman Perhutani disinyalir tidak menerima dana bagi hasil (sharing produksi) yang menjadi hak mereka.
Dugaan Pungutan Tanpa Transparansi: Adanya penarikan iuran dana sharing pra-tanam kepada anggota yang diduga tanpa kuitansi maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas.
Minimnya Kontribusi Daerah: Belum adanya kejelasan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun retribusi resmi untuk pembangunan Kabupaten Kediri dan Desa Manggis.
Layangkan Tuntutan ke Presiden hingga Kapolri
Melihat carut-marutnya kondisi di lapangan, KSPSI menyampaikan lima tuntutan utama kepada para pemangku kebijakan:
Audit Total: Mendesak Direksi Pimpinan Pusat Perhutani melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lahan Perhutani di Kabupaten Kediri.
Evaluasi Pemerintah Pusat: Meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Pemkab Kediri turun tangan mengevaluasi pengelolaan lahan agar kembali pada koridor hukum.
Usut Tuntas Tipikor: Meminta Kapolri melalui Unit Tipikor Polres Kediri memeriksa dugaan penyimpangan keuangan dan penyalahgunaan wewenang.
Kejelasan Transparansi & Retribusi: Mewajibkan seluruh mitra mencantumkan mekanisme retribusi PAD dan membuka transparansi keuangan.
Status Quo: Menetapkan status quo (pembekuan aktivitas pengelolaan) pada lahan Desa Manggis sampai hak garap masyarakat mendapat kepastian hukum.
”Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar,” ancam Agung. Sebelumnya, KSPSI juga telah menggelar aksi serupa pada Senin (20/7/2026).
Pihak Perhutani Masih Bisu, Sebut Alur di LMDH
Upaya mengonfirmasi pihak Perum Perhutani KPH Kediri pada Kamis (30/7/2026) siang belum membuah hasil manis. Suasana Kantor KPH Kediri di Jalan Brawijaya terpantau lengang. Sejumlah pejabat yang membidangi urusan administrasi dilaporkan sedang bertugas di lapangan.
Pihak Humas Perhutani KPH Kediri yang ditemui media juga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penyerobotan hak garap buruh lokal tersebut.
Namun, seorang sumber internal Perhutani yang enggan disebutkan namanya memberikan gambaran singkat. Menurutnya, urusan pembagian hak garap merupakan ranah internal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra kerja.
”Perhutani menganggap LMDH punya mekanisme organisasi sendiri, jadi kami tidak berwenang mengintervensi urusan internal mereka,” cetusnya secara informal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para buruh kebun Desa Manggis masih menanti iktikad baik serta tanggapan resmi dari pimpinan Perum Perhutani KPH Kediri maupun pengurus LMDH setempat demi secercah kepastian hidup mereka.(Dan/Ali)







