Kehendaki Ada Titik Temu, Pedagang Pasar Bandar-Pahing Berkirim Surat ke Kejaksaan Kota Kediri 

Kediri, Montera.co.id — Polemik pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri belum juga mereda. Setelah persoalan portal di Pasar Bandar dan Pasar Pahing mencuat, kini sorotan pedagang melebar ke persoalan yang tak kalah krusial: legalitas kios dan lapak, HGB, mekanisme sewa hingga kewajiban pembayaran.

Babak baru itu ditandai dengan langkah pedagang yang memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pendamping pedagang, Supriyo Saroja, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pedagang pun menyatakan siap datang langsung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membawa dokumen yang berkaitan dengan persoalan pasar.

Menurut Supriyo, persoalan legalitas tidak cukup hanya dibahas melalui pernyataan maupun perdebatan. Seluruh dokumen dan dasar aturan yang menjadi pijakan pengelolaan kios dan lapak perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Legalitas, HGB, mekanisme sewa sampai kewajiban pembayaran pedagang perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar Supriyo.

Ia memastikan para pedagang tidak keberatan apabila harus membuka data maupun dokumen yang mereka miliki. Bahkan, mereka siap menyerahkannya apabila dibutuhkan dalam proses penelaahan oleh kejaksaan.

Pedagang berharap audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera terealisasi. Mereka ingin mendapat kepastian mengenai status kios dan lapak yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.

Tak hanya itu, pedagang juga ingin mengetahui secara terang dasar mekanisme sewa serta kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada mereka.

“Biarkan mekanisme hukum yang menjawab. Yang kita cari adalah titik temu dan jalan tengah yang baik bagi kedua belah pihak,” tegas Supriyo.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pasar tidak harus berujung pada pertentangan berkepanjangan. Justru, diperlukan pihak yang dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

Karena itu, Supriyo berharap Kejaksaan Negeri Kota Kediri dapat mengambil posisi sebagai pihak yang berada di tengah dan membantu membuka jalan penyelesaian.

“Harapannya kejaksaan berdiri di tengah dan menjadi jembatan lahirnya solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah pedagang menuju kejaksaan ini sekaligus menandai bergesernya arena polemik. Jika sebelumnya suara pedagang banyak terdengar melalui aksi dan tuntutan di ruang publik, kini mereka mulai mendorong persoalan tersebut untuk ditelaah melalui jalur hukum.

Pertanyaan tentang siapa yang benar dan bagaimana status sebenarnya dari kios maupun lapak tersebut, kini diharapkan bisa dijawab melalui dokumen, aturan, dan mekanisme hukum.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *