Kediri,Montera.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mencatatkan langkah penting dalam pengamanan aset negara. Sebanyak 23 sertifikat elektronik hak pakai resmi diserahkan kepada pihak KAI oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri pada Rabu (17/6).
Penyerahan simbolis ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo. Momen ini menandai penguatan legalitas aset yang krusial bagi operasional perkeretaapian di wilayah tersebut.
Sinergi Instansi demi Kepastian Hukum Aset Negara
Prosesi penyerahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen bersama antara BUMN transportasi dan lembaga pertanahan dalam mempercepat sertifikasi aset-aset negara.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, mengungkapkan rasa apresiasinya atas dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan strategi jangka panjang.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset,” ujar Alam Prasetyo.
Lebih lanjut, Alam menjelaskan bahwa kepastian hukum ini menjadi fondasi bagi KAI untuk terus mengembangkan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Nilai Aset Fantastis dengan Efisiensi Pajak Signifikan
Dari 23 sertifikat yang diserahkan, tercatat luas tanah yang telah bersertifikat mencapai 106.008 meter persegi. Total nilai aset dari tanah-tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp52.261.721.000.
Selain mendapatkan kepastian hukum, proses sertifikasi ini juga membawa dampak positif bagi efisiensi keuangan perusahaan. Berkat sinergi dengan pemerintah daerah, KAI mendapatkan fasilitas efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Total potensi BPHTB yang seharusnya dibayarkan senilai Rp2.792.297.600 berhasil ditekan hingga nol rupiah (Rp0). Ini menunjukkan betapa efektifnya koordinasi antara KAI dan instansi terkait dalam memanfaatkan regulasi yang ada untuk kepentingan pengelolaan aset negara.
Komitmen Jangka Panjang Pengamanan Aset
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menekankan bahwa penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata dari sinergi positif antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penerbitan dan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan,” kata Tohari.
Tohari menambahkan, KAI sangat menghargai kerja sama cepat dan transparan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri yang telah memperlancar proses birokrasi sertifikasi.
Fokus pada Layanan Publik yang Berkualitas
Dengan terselesaikannya status legalitas atas puluhan ribu meter persegi tanah ini, KAI Daop 7 Madiun semakin percaya diri dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepadanya.
Ke depannya, KAI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya jelas: mempercepat sertifikasi aset lainnya guna mendukung ekosistem transportasi perkeretaapian yang tidak hanya modern, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Langkah ini sejalan dengan visi KAI untuk menjadi penyedia jasa transportasi terbaik yang mengutamakan aspek keamanan, ketepatan waktu, dan keberlanjutan lingkungan.(Dan/Ali)







