DPRD Kabupaten Kediri Dorong Kepastian 300 Formasi CPNS 2026 dan Kontrak 3.202 PPPK Paruh Waktu

Kediri,Montera.co.id— DPRD Kabupaten Kediri mendorong pemerintah daerah memastikan usulan 300 formasi CPNS 2026 mendapat kepastian dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, DPRD juga meminta keberlanjutan kontrak 3.202 PPPK paruh waktu yang masa kerjanya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026 menjadi perhatian serius.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi NasDem, Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya, mengatakan regenerasi aparatur pemerintah diperlukan untuk menjaga kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Komisi I juga mendukung untuk regenerasi birokrasi, khususnya peningkatan mutu layanan publik sesuai dengan kebutuhan,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

DPRD Soroti Kebutuhan Formasi Aparatur
Menurut Alfian, pengisian formasi aparatur tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Pemerintah daerah perlu memastikan formasi yang dibuka benar-benar sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.

Dengan begitu, aparatur yang nantinya direkrut diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang memang diperlukan sekaligus memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan publik.

Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, lanjut Alfian, juga terus berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait perkembangan kebutuhan aparatur di lingkungan Pemkab Kediri.

“Selama ini dari BKPSDM sendiri juga terus memberikan updating atau komunikasi kepada kita, yang mana terkait formasi-formasi tersebut juga intinya yang perlu dibutuhkan pada saat ini,” jelasnya.

Nasib 3.202 PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Selain rencana rekrutmen CPNS, DPRD Kabupaten Kediri juga menaruh perhatian terhadap nasib ribuan PPPK paruh waktu.

Sebanyak 3.202 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kediri saat ini menunggu kepastian mengenai keberlanjutan perjanjian kerja mereka. Masa kerja para PPPK tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Alfian mengapresiasi langkah Pemkab Kediri yang sebelumnya telah memberikan kejelasan bahwa tidak ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu.

Menurutnya, kepastian perpanjangan kontrak penting agar para pegawai tidak dihantui ketidakpastian pekerjaan.

“Yang jelas kita sendiri juga mengapresiasi pemerintah, PPPK ini juga ada kejelasan. Ini juga untuk menghindarkan dari ancaman pengangguran,” ujarnya.

Ia berharap proses perpanjangan kontrak nantinya dilakukan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah.

Perpanjangan Kontrak Tetap Berdasarkan Evaluasi
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira, menjelaskan bahwa Pemkab Kediri menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan usulan kepala perangkat daerah masing-masing. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai dari kebutuhan formasi, kinerja, kedisiplinan hingga kondisi kesehatan.

“Selama memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami berharap teman-teman PPPK paruh waktu dapat diperpanjang perjanjian kerjanya,” katanya.

Bagi DPRD, kepastian tersebut menjadi penting karena PPPK paruh waktu telah menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan di berbagai perangkat daerah.

300 Formasi CPNS Masih Menunggu Keputusan Pusat
Sementara itu, Pemkab Kediri sebelumnya telah mengusulkan 300 formasi CPNS 2026 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Usulan tersebut terdiri dari 235 formasi tenaga guru, 44 tenaga kesehatan, dan 21 tenaga teknis.

Namun, hingga kini pelaksanaan seleksi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Alfian menegaskan DPRD Kabupaten Kediri akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses rekrutmen nantinya berlangsung secara transparan dan tidak membuka ruang bagi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Harapan kita semua memang harus benar-benar bersih dan transparan terkait rekrutmen itu sendiri,” tegasnya.

Menurut dia, proses seleksi harus memberikan kesempatan yang sama bagi putra-putri daerah yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan.

“Bukan saatnya lagi seperti itu. Kita benar-benar mendukung putra-putri kita agar yang potensial benar-benar menduduki jabatan sesuai dengan fungsinya,” katanya.

DPRD Minta Rekrutmen Berorientasi pada Kebutuhan
DPRD Kabupaten Kediri berharap pengisian aparatur melalui rekrutmen CPNS maupun keberlanjutan PPPK paruh waktu tidak sekadar menyelesaikan persoalan kepegawaian.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan birokrasi di Kabupaten Kediri.

Kepastian 300 formasi CPNS dan keberlanjutan kontrak 3.202 PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjaga ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat, birokrasi yang memiliki jumlah dan kompetensi aparatur sesuai kebutuhan pada akhirnya bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga berkaitan langsung dengan seberapa cepat dan baik pelayanan pemerintah dapat diberikan.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *