Kediri,Montera.co.id — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pahing, Kota Kediri, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari seorang oknum pegawai bank yang bertugas sebagai mantri dan dua orang nasabah. Mereka masing-masing berinisial AJ (40), laki-laki, serta WR dan SG, keduanya perempuan.
Ditetapkan Tersangka pada Juli 2026
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit pada periode 2023 hingga 2024. Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan sedikitnya 24 pemohon kredit yang diduga terlibat dalam skema pengajuan pinjaman bermasalah.
Pinjaman Rp50 Juta per Pemohon
Dugaan penyimpangan bermula dari pengajuan kredit yang nilainya berkisar Rp50 juta untuk setiap pemohon. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya pengajuan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Modus yang diduga digunakan yakni pengajuan kredit fiktif dengan melengkapi persyaratan menggunakan sejumlah dokumen yang dipalsukan.
Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Nilai kerugian yang semula ditelusuri dari sejumlah pengajuan kredit tersebut kemudian berkembang hingga diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Informasi (LI) serta aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Kediri.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap proses penyaluran kredit di BRI Unit Pasar Pahing. Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara dari tim auditor. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Kejari Kota Kediri juga tengah mempersiapkan langkah lanjutan terhadap ketiga tersangka, termasuk proses penahanan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pahing ini masih terus bergulir. Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.(Dan/Ali)







