Badas, Montera.co.id — Kegiatan Akta Ikrar Wakaf Serentak digelar di Kecamatan Badas pada Senin (28/07/2025), sebagai hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Kementerian Agama, dan KUA Kecamatan Badas. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah wakif dan nadzir dari berbagai desa di wilayah setempat.
Bertempat di Kantor Urusan Agama Badas, prosesi ikrar wakaf dilakukan secara resmi oleh para wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan oleh tim dari BPN dan staf Kemenag. Tanah yang diikrarkan umumnya diperuntukkan untuk pembangunan masjid, musholla, dan sarana keagamaan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Melalui pembuatan akta ikrar wakaf yang sah, masyarakat diajak untuk lebih sadar akan pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Diharapkan, dengan pelaksanaan ikrar wakaf serentak ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Badas dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.(*/ad)