Kediri,Montera.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri bersama Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semen melaksanakan kegiatan Akta Ikrar Wakaf Serentak, yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para wakif dan nadzir dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Semen.
Pelaksanaan ikrar dilakukan secara langsung di KUA Kecamatan Semen, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta disaksikan oleh tim dari BPN Kabupaten Kediri dan staf Kemenag. Dalam kegiatan ini, para wakif menyampaikan ikrar wakaf atas tanah yang diperuntukkan untuk tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah wakaf melalui pencatatan dan pembuatan akta ikrar yang sah.
Dengan pelaksanaan ikrar wakaf serentak ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Semen dapat berjalan lebih cepat dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di masyarakat.(*/ad)