254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L Disita, Kejari Ungkap Modus Baru Peredaran di Kediri

Kediri,Montera.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (7/10/2026) pagi. Pemusnahan di halaman kantor Kejari di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu menjadi cermin betapa masifnya peredaran barang haram di Kota Kediri dalam lima bulan terakhir.

Tumpukan barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika. Tercatat ada sabu-sabu seberat 254,913 gram dan 19.474 butir obat keras berbahaya jenis pil Double L. Seluruhnya merupakan hasil penindakan perkara sejak 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan pemusnahan ini bukan seremoni, melainkan kewajiban hukum.

“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Rivo di lokasi.

Modus Baru: Jualan Via Chat, Transaksi Pakai Sistem Ranjau

Tak hanya narkotika, peredaran minuman keras (miras) tanpa izin juga masih menjadi pekerjaan rumah. Yang mengkhawatirkan, polanya kini semakin licin.

Jika dulu peredaran terpusat di tempat hiburan atau toko tertentu, kini pelaku memanfaatkan transaksi online dan COD. Bahkan, aparat menemukan pola transaksi sistem ‘ranjau’ – barang diletakkan di suatu titik, pembeli mengambil setelah transfer, tanpa pernah bertatap muka dengan penjual.

“Transaksi tidak lagi di lokasi fisik, tapi lewat pesan singkat dan pengantaran mandiri. Ini yang menyulitkan penindakan,” ungkap salah satu petugas di lapangan.

Untuk mengakalinya, Kejari bersama APH lain mengedepankan deteksi dini. Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat (dumas). Petugas menyamar, menyisir titik rawan seperti angkringan dan tempat nongkrong anak muda, sebelum razia resmi digelar.

Darurat Anak Muda: Pelaku Didominasi Usia 20-30 Tahun

Fakta pahit lain terungkap. Peredaran sabu dan Double L di Kediri masih didominasi generasi produktif.

“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” ujar Rivo.

Mayoritas pelaku dan pengguna berada di rentang usia 20 hingga 30 tahun.

“Banyak anak-anak muda, usia produktif. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” imbuhnya.

Kejari pun mengimbau pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat, tapi juga keluarga dan lingkungan sekolah. Pergaulan remaja menjadi pintu masuk utama yang harus diperketat bersama.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kota Kediri menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, obat keras, dan miras ilegal yang merusak masa depan generasi muda Kediri.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *