Kediri,Montera.co.id--Sidang gugatan class action warga Pojok terhadap TPA Klothok memasuki babak krusial. Kamis (02/07/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat langsung ke lokasi TPA di Kelurahan Pojok, Kediri. Hasilnya: sederet ketidaksesuaian mencolok antara bukti di persidangan dan kondisi nyata di lapangan.
Hakim Turun Langsung, Fakta TPA Terbongkar
Usai membuka sidang di PN Kota Kediri, Majelis Hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H. bersama panitera langsung menuju TPA. Rombongan didampingi pihak penggugat, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, serta DLHKP selaku penanggung jawab TPA.
Pemeriksaan dimulai dari Instalasi Pengelolaan Air Lindi (IPAL), berlanjut ke TPA 2 dan TPA 1. Hakim juga menyambangi rumah warga penggugat terdekat dan terjauh dari TPA.
5 Fakta Lapangan yang Bertolak Belakang dengan Bukti Sidang
Dari pantauan di lapangan, ditemukan beberapa perbedaan signifikan:
1. Air Lindi Mengalir Langsung ke Sungai
Kuasa hukum tergugat sebelumnya menyebut air lindi dikelola di kolam IPAL. Faktanya, ditemukan saluran air lindi yang langsung mengarah ke sungai. Kepala UPT TPA, Ridwan, membenarkan bahwa saat luberan terjadi, air lindi memang meluap ke sungai.
2. Sampah Medis Bercampur Sampah Rumah Tangga
Skema pemilahan sampah organik, non-organik, dan medis yang disampaikan di persidangan tidak terbukti. Di lapangan, sampah medis masih banyak ditemukan tercampur tanpa pemilahan.
3. Tidak Ada Pagar Pembatas TPA
Desain TPA yang ditunjukkan ke majelis hakim menampilkan pagar pembatas. Kondisi sebenarnya: TPA terbuka tanpa pagar.
4. Produksi Kompos 10 Ton/Hari Tidak Terbukti
Kesaksian menyebut sampah organik diolah jadi kompos 10 ton per hari. Saat ditinjau, volumenya jauh dari angka tersebut.
5. Sanitary Landfill Tidak Sesuai Standar
Ketebalan lapisan pemerataan sampah dengan sistem sanitary landfill di lokasi berbeda dengan bukti yang dipaparkan di sidang.
Tak hanya itu, jarak TPA ke permukiman juga jadi sorotan. Standar minimal TPA ke pemukiman adalah 1 km. Fakta di lapangan: rumah warga terdekat hanya berjarak kurang dari 100 meter dari TPA.
Kuasa Hukum Tergugat: Akui Ada Kekurangan, Alasan Anggaran
Seusai pemeriksaan, Kuasa Hukum tergugat Agus Manfaluthi, S.H., M.H. mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan.
“Tadi sudah dijelaskan Pak Ridwan selaku Kepala UPT TPA. Tidak kami pungkiri masih ada beberapa kekurangan, semua karena keterbatasan anggaran. Tentunya akan kami tingkatkan pengelolaannya,” ujar Agus.
Terkait opsi relokasi TPA, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder.
“Kemungkinannya akan diupayakan penambahan anggaran supaya pengelolaan TPA lebih maksimal,” tambahnya.
Penggugat: Pemkot Lebih Utamakan Seremoni daripada Solusi
Ketua kelompok penggugat, Supriyo, menyayangkan sikap Pemkot Kediri yang dinilai kurang bijak dalam penganggaran TPA.
“Majelis Hakim sudah turun. Bisa diketahui bersama banyak ketidaksesuaian antara kesaksian dengan kondisi lapangan. Yang kami herankan, sampai detik ini belum ada upaya antisipasi dari Pemkot Kediri kalau gugatan ini kami menangkan. Pemerintah lebih condong ke seremoni atau hiburan saja,” tegas Supriyo.
Meski begitu, warga menurunkan ego soal tuntutan relokasi. Supriyo menyebut warga sadar sulitnya mencari lahan baru.
“Berkaca dari pengalaman, 3 hari kami blokir TPA, Kota Kediri langsung darurat sampah. Sebagai warga, kami turunkan ego untuk relokasi. Tapi seyogyanya pemerintah memodernisasi pengelolaan sampah jika TPA harus tetap di Pojok,” jelasnya.
Ia juga memberi peringatan keras agar Pemkot tidak membangun TPA 4 sebelum masalah ini selesai. “Perlu diingat, Pemerintah Kota Kediri milik kita bersama, bukan milik keluarga penguasa,” tutupnya.
Agenda Sidang Berikutnya: Tambahan Bukti 2 Minggu
Majelis Hakim memberi waktu 2 minggu kepada para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan. Setelah itu, perkara akan masuk tahap kesimpulan.
Gugatan class action ini diajukan warga Pojok yang terdampak langsung keberadaan TPA Klothok. Mereka menuntut perbaikan pengelolaan hingga opsi relokasi karena dampak lingkungan dan kesehatan.(Dan/Ali)







