Kediri,Montera.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas dalam mengawal program pendaftaran tanah nasional. Melalui kegiatan penyuluhan di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kamis (30/4/2026), pihak kejaksaan memberikan peringatan keras terhadap praktik mafia tanah dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum, Beri Efek Jera
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk tidak segan-segan menindak pelanggaran hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik mafia tanah maupun tindakan korupsi dalam pelaksanaan PTSL. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Peringatan ini mengacu pada aturan main yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022, agar seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
Sertifikat Bukan Sekadar Kertas, tapi Perlindungan Hukum dan Ekonomi
Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, serta Kasi Intelijen Kejari, Wibisana Anwar, S.H., M.H.
Mereka menjelaskan bahwa PTSL atau yang sering dikenal dengan istilah “pemutihan” bukan sekadar formalitas. Program ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan ketenangan dari ancaman sengketa, tetapi juga memiliki aset berharga yang bisa dijadikan jaminan akses ke permodalan usaha,” jelas narasumber.
Sebaliknya, jika proses pendaftaran dilakukan secara ceroboh atau tidak jujur, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di masa depan, seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun sengketa perdata.
Sinergi Kunci Sukses, Warga Diminta Waspada Pungli
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama tiga pilar: BPN, Pemerintah Desa, dan kesadaran masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta pungutan liar atau menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
“Sinergi yang kuat dan komunikasi yang efektif menjadi kunci agar setiap tahapan pendaftaran tanah berjalan akuntabel dan jauh dari praktik pungli,” tambahnya.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 12.00 WIB ini berjalan aman dan kondusif. Warga terlihat antusias menyimak materi demi melindungi hak milik mereka secara hukum yang kuat dan permanen.(Dan/Ali)







