Palu,Montera.co.id – Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026).
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Berita selengkapnya:
https://www.atrbpn.go.id/berita/percepat-sertipikasi-tanah-wakaf-menteri-atrkepala-bpn-serahkan-33-sertipikat-untuk-rumah-ibadah-di-sulawesi-tengah







