Sidang perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr di PN Kabupaten Kediri ditunda, saksi tergugat absen. Kuasa hukum pembeli soroti perbedaan harga di brosur user dengan brosur versi Dispenda yang jadi dasar hitung BPHTB.
Kediri,Momtera.co.id- Sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kabupaten Kediri, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang terbaru pada Selasa, 15 September 2026 justru membuka babak baru. Bukan cuma soal kerja sama pengembangan, kini muncul dugaan selisih harga jual rumah yang berpotensi menyeret persoalan pajak BPHTB.
Sidang perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr yang digelar di Ruang Kartika PN Kabupaten Kediri itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian.
Sidang Ditunda, Saksi Tergugat Belum Hadir
Agenda sidang hari ini sejatinya adalah pembuktian dari pihak tergugat, PT. Sekar Pamenang, dengan menghadirkan saksi.
Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 22 September 2026.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, S.H., membenarkan penundaan itu diminta pihaknya.
“Sejatinya hari ini kesempatan bagi tergugat untuk menghadirkan saksi. Kami meminta penundaan karena saksi yang kami hadirkan belum bisa hadir,” kata Bagus usai persidangan.
Ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan dua orang saksi untuk sidang pekan depan.
“Saksi kami sudah kami persiapkan, cuma butuh kehadiran saja. Rencananya kami menghadirkan dua orang. Nanti kami melihat terlebih dahulu dinamikanya seperti apa,” ujarnya.
Untuk diketahui, sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo ini sebelumnya merupakan perkara antara PT Matahari Sejati Sejahtera dengan PT Sekar Pamenang terkait pengembangan dan kerja sama pemasaran proyek perumahan.
Sorotan Baru: Dugaan Dua Versi Brosur Harga
Yang menjadi sorotan dalam sidang pekan lalu, Selasa 8 September 2026, adalah soal harga.
Kuasa hukum para pembeli Perumahan Griya Keraton atau para penggugat dari PT. Sekar Pamenang, Emilia Sari, mengungkapkan ada kejanggalan. Brosur penjualan yang diterima para user dari PT. Sekar Pamenang ternyata nilainya berbeda dengan brosur yang diajukan Dispenda sebagai Turut Tergugat I melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai dasar penentuan Nilai BPHTB.
Menurut Emilia, brosur versi Dispenda nilainya lebih rendah.
“Pada sidang minggu lalu ada selisih harga dari brosur yang diperlihatkan kepada user dengan brosur yang diperlihatkan pihak Turut Tergugat I Dispenda,” kata Emilia.
Ia menambahkan, nilai yang tercantum dalam akad kredit perbankan justru mendekati harga brosur yang diterima user pada tahun 2024, bukan versi Dispenda.
Soal besaran selisih, Emilia belum merinci karena masih mencocokkan dokumen. Namun ia menegaskan selisihnya tidak kecil.
“Kalau selisih harganya saya harus lihat data. Tapi kalau untuk selisihnya itu cukup jauh, signifikan sekali,” ujarnya.
Berpotensi Pengaruhi Pajak BPHTB
Perbedaan harga ini yang kini dikhawatirkan para pembeli. Sebab harga transaksi sangat menentukan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar.
“Kalau dengan adanya selisih harga otomatis berpengaruh pada pajak BPHTB. Kami takutkan ketika selisih harganya begitu jauh, maka ada selisih pajaknya juga di BPHTB, otomatis ada kurang bayar. Itu yang kami tidak mau,” tegas Emilia.
Hingga kini, dugaan perbedaan harga tersebut masih menjadi keterangan sepihak dalam persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Majelis hakim masih menunggu pembuktian lengkap melalui dokumen dan keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya.
Harapan Ada Titik Temu
Sementara itu, owner PT Matahari Sejati, Samsul Ghorib, berharap penundaan sidang ini bisa menjadi jeda untuk mencari solusi damai.
Ia mengaku mendengar adanya informasi dugaan perbedaan harga jual tersebut.
“Harapan kami, mudah-mudahan dengan ditundanya ini ada ketenangan buat mereka ke depan. Mudah-mudahan ada titik temu antara user dengan PT Sekar Pamenang,” kata Samsul.
“Semoga nanti ada titik temu, karena harapan kita semuanya untuk kebaikan masyarakat, kebaikan Kediri tercinta dan kebaikan semuanya,” pungkasnya.
Kasus Griya Keraton sendiri hingga kini masih bergulir, tidak hanya soal harga, tetapi juga mencakup status dan posisi objek sengketa serta dokumen terkait kawasan perumahan. Publik kini menunggu, apakah dugaan selisih harga dan kaitannya dengan BPHTB ini akan terbukti di persidangan pekan depan.(Dan/Ali)







