KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Teken MoU, Pastikan Operasional Aman dan Berintegritas

Blitar,montera co.id— Memastikan operasional yang aman dan berintegritas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

​Kesepakatan penting ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian berbagai dinamika hukum yang dihadapi perusahaan.

Sinergi Strategis Perkuat Tata Kelola Perusahaan (GCG)
​Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan korps Adhyaksa merupakan pilar penting dalam memperkuat Good Corporate Governance (GCG). Sebagai BUMN yang mengoperasikan transportasi massal, KAI menyadari adanya potensi permasalahan hukum, terutama terkait pengelolaan aset dan tata usaha negara.

​”Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.

​Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk menghadirkan pelayanan kereta api yang andal bagi masyarakat luas.

Kejari Blitar Siap Kawal Hak Negara dengan Semangat “Petarung”
​Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menyambut baik kolaborasi ini. Dengan membawa moto “Petarung” (Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral, dan Gigih), ia menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan depan dalam mendukung langkah-langkah positif KAI.

​”Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.

Ruang Lingkup Kerja Sama Hukum
​Kesepakatan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan dengan cakupan kerja sama meliputi:
​Pemberian Bantuan Hukum: Baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum.
​Pertimbangan Hukum: Meliputi Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit.
​Tindakan Hukum Lain: Fokus pada penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Menuju Ekosistem Transportasi yang Tertib Administrasi
​Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama dalam menjaga aset negara. Ali Afandi menambahkan bahwa sinergi ini akan memastikan setiap kebijakan korporasi tetap berjalan dalam koridor hukum yang tepat.

​“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman dan berintegritas,” pungkasnya.

​Dengan dukungan penuh dari Kejari Blitar, KAI Daop 7 Madiun optimis seluruh proses operasional dan bisnis ke depan akan berjalan lebih transparan, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *