Kediri, Montera.co.id–Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pada Senin (9/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kediri tersebut menjadi wadah bagi perangkat desa untuk menyampaikan berbagai curhatan dan usulan, dengan fokus utama pada regulasi jam kerja pemerintah desa.
USULAN: JAM PELAYANAN ADMINISTRASI DAN JAM SIAGA 24 JAM
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto menjelaskan bahwa sesuai regulasi saat ini, jam kerja pemerintah desa ditetapkan mulai pukul 07.15 – 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja pemerintah daerah setempat. Namun, kondisi riil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan perangkat desa seringkali tidak memandang waktu mengikuti kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi khusus, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” ucap perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih yang juga mewakili usulan tersebut.
Dalam usulan yang diajukan, jam kerja untuk pelayanan administrasi diusulkan menjadi pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sementara jam siaga diperuntukkan untuk pelayanan luar kebutuhan administrasi, termasuk penanganan hal darurat yang tetap akan dilayani meskipun berada di luar jam administrasi.
MASALAH KEHADIRAN RAPAT AKIBAT BUDAYA MASYARAKAT
Perangkat desa juga menyampaikan kendala lain terkait jam kerja saat ini. Kegiatan rapat atau musyawarah desa yang diadakan pada jam kerja resmi sering mengalami tingkat kehadiran yang minim. Hal ini disebabkan oleh budaya masyarakat desa yang menghabiskan waktu pagi hingga siang untuk aktivitas kerja di kebun atau berdagang, sehingga kegiatan rapat lebih tepat dilakukan pada malam hari.
“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan,” ungkap Manon Kusiroto menyatakan bahwa permasalahan jam kerja telah lama menjadi persoalan di kalangan perangkat desa Kabupaten Kediri.
SELAIN JAM KERJA, ADA USULAN SERAGAM DAN PROGRAM TABUNGAN PENSIUN
Tak hanya terkait jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan usulan terkait penyediaan seragam perangkat desa serta membahas program tabungan pensiun yang dikelola oleh Bank Daerah. Kedua usulan ini juga menjadi perhatian Bupati Kediri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
BUPATI SIAP AKOMODIR, PERLU KONSULTASI DENGAN PROVINSI
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir berbagai usulan yang diajukan PPDI. Khusus untuk perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa, pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur.
“Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani,” tegas Mas Dhito menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa.(adv/PKP/dan/Ali)







