Satpol PP Kediri Menertibkan 78 Reklame di Pare dan Badas, Implementasi Aturan Penataan Ruang Publik

Operasi Penertiban Dilaksanakan Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Kediri,Montera.co.id--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan operasi penertiban terhadap puluhan reklame yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) menyasar wilayah Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik sesuai instruksi Presiden.

Pemerintah daerah menilai pemasangan reklame yang tidak tertib tidak hanya merusak estetika wilayah, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan fungsi fasilitas umum. Penertiban difokuskan pada banner, spanduk, dan baliho yang tidak memenuhi standar peraturan.

78 Reklame Diamankan, Fokus pada Pelanggaran Izin dan Lokasi Pemasangan

Koordinator lapangan kegiatan sekaligus Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PUUD) Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, menjelaskan bahwa penertiban ditujukan kepada reklame yang tidak memiliki izin, masa tayangnya telah habis, serta dipasang di lokasi yang dilarang.

“Dalam perda telah diatur bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, setiap reklame wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis. Jika melanggar, maka dapat dilakukan penertiban,” jelas Yusuf.

Operasi dilakukan dengan menyusuri titik-titik strategis yang rawan pelanggaran, mulai dari perempatan Tugu Garuda Kecamatan Pare, perempatan Masjid An-Nur, pertigaan Ringin Budo, perempatan Tulungrejo Pare, hingga perempatan Bringin dan Tunglur di Kecamatan Badas.

Hasilnya, di Kecamatan Pare petugas menurunkan 45 banner, 2 spanduk, dan 1 baliho. Sedangkan di Kecamatan Badas, sebanyak 21 banner, 6 spanduk, dan 3 baliho ditertibkan. Total seluruh reklame yang diamankan mencapai 78 buah.

Sanksi Administratif Menanti Pelanggar, Penegakan Dilakukan Tegas namun Terukur

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum. Menurutnya, Perda telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait penyelenggaraan reklame.

“Setiap pelanggaran pemasangan reklame dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penertiban langsung oleh petugas apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame,” ujar Kaleb.

Ia menambahkan bahwa reklame yang dipasang sembarangan juga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika berada di dekat persimpangan jalan atau menutup pandangan pengendara. Meskipun demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi sebelum melakukan penertiban.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penataan reklame bukan untuk membatasi aktivitas, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Penertiban Berkala dan Koordinasi yang Lebih Sempurna Rencanakan

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Kediri akan terus melakukan penertiban serupa secara berkala. Selain itu, akan juga meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan penyelenggaraan reklame di seluruh wilayah Kabupaten Kediri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci : Satpol PP Kediri, Penertiban Reklame, Penataan Ruang Publik, Perda Reklame Kediri, Reklame Melanggar Aturan, Kecamatan Pare Kediri, Kecamatan Badas Kediri, Ketertiban Umum Kediri

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *