Gunakan AI Hello GPT, Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Dibongkar

Tangerang,Momtera.com– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar praktik kejahatan siber lintas negara yang meresahkan. Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) diringkus di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pemerasan daring bermodus love scamming.

​Operasi besar-besaran ini mengungkap fakta mengejutkan: para pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menjerat para korban sebelum akhirnya melakukan pengancaman atau blackmail.

​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Profiling Lokasi Mencurigakan
​Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa terbongkarnya sindikat ini merupakan hasil dari pendalaman intensif tim Wasdakim. Operasi dimulai pada 8 Januari 2026, di mana petugas menggerebek lokasi pertama di Gading Serpong.

​”Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara RRT dan satu warga Vietnam. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas mencurigakan dengan tumpukan komputer dan telepon genggam,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Modus Canggih: Gunakan ‘Hello GPT’ untuk Jerat Korban
​Kejahatan ini tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku tidak hanya sekadar berkirim pesan, namun menggunakan bantuan AI bernama Hello GPT agar percakapan terlihat lebih natural, menarik, dan meyakinkan bagi korban di media sosial.

​Setelah korban masuk dalam jebakan asmara, pelaku mulai melancarkan aksi berikutnya:
​Manipulasi Visual: Mengirimkan foto tidak senonoh untuk memicu panggilan video (video call).

​Perekaman Diam-diam: Saat video call berlangsung, pelaku merekam aksi korban.
​Pemerasan (Blackmail): Pelaku mengancam menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Pengembangan Kasus: Perlawanan WNA hingga Overstay
​Tak berhenti di satu titik, petugas melakukan pengembangan pada 10 Januari 2026 ke sebuah apartemen di kawasan BSD dan wilayah Curug Sangereng.

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tambahan WN Tiongkok, termasuk seorang berinisial MX yang telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 137 hari. Beberapa WNA sempat mencoba melakukan perlawanan dan mengelabui petugas menggunakan dokumen palsu sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Struktur Organisasi Sindikat
​Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memiliki hierarki yang jelas:
​Penyandang Dana: Berinisial ZH (berada di Tiongkok).
​Bos Besar di Indonesia: Berinisial ZK.
​Pelaksana Lapangan: Berinisial ZJ (alias Titi) serta pasutri CZ dan BZ.
​105 WNA Masuk Daftar ‘Subject of Interest’
​Hingga saat ini, Imigrasi telah mengidentifikasi total 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga kuat berafiliasi dengan jaringan ini. Nama-nama tersebut kini masuk dalam daftar Subject of Interest.

​”Dua orang di antaranya sudah kami amankan saat mencoba melewati bandara. Saat ini total 27 WNA sudah berada di Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan intensif dan pendetensian,” tegas Yuldi.

Komitmen Tegas Imigrasi Terhadap Kejahatan Siber
​Yuldi Yusman memastikan bahwa para pelaku terancam sanksi berat, mulai dari pelanggaran izin tinggal hingga tindak pidana kejahatan siber lintas negara. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar anggota jaringan lain yang masih bersembunyi.

​”Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami memberantas transnational crime di Indonesia,” tutupnya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *