Jakarta, Montera.co.id– Kementerian ATR/BPN menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (07/01/2026) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.
Berita selengkapnya:
https://www.atrbpn.go.id/berita/tingkatkan-kepastian-dan-perlindungan-hukum-di-bidang-pertanahan-kementerian-atrbpn-bahas-konsepsi-perubahan-pp-nomor-18-tahun-2021







