Hanya Dua Tergugat Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Dua Pekan Mendatang
Kediri ,Montera.co.id–Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (29/12/2025), berakhir tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Alasannya, dari sepuluh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua yang hadir.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. Penggugat, Sudarmi (72) warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, tetap hadir meski dalam kondisi sakit dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemerintah Kota Kediri Tidak Hadir Meskipun Dipanggil Patut
Dari pantauan di ruang sidang, Pemerintah Kota Kediri tidak hadir meskipun telah mendapatkan panggilan yang patut. Sementara salah satu Perusahaan yang ikut di Gugat ditindak hadir karena ada perubahan alamat dan perubahan pemanggilan kembali nantinya karena Alamat yang dituju tidak sesuai. Ketidak hadiran mayoritas tergugat membuat sidang perdana hari ini hanya diisi dengan proses pencatatan kehadiran para pihak yang hadir.
Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga dikuasai secara paksa dan melawan hukum. “Sidang hari ini belum masuk pokok perkara karena banyak tergugat tidak hadir,” ujarnya.
Sudarmi Klaim Pemilik Sah Tanah 172 M2 Berdasarkan Bukti C Desa
Menurut Yon, Sudarmi merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 172 meter persegi (bagian dari total 3.730 meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bujel. Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64, Persil Nomor 23.
Sebelum menggugat ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada forum mediasi itu, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa, sedangkan pihak tergugat hanya menyampaikan SPPT/PBB sebagai dasar klaim mereka.
Pemerintah Katakan Tanah Aset Daerah, Tapi Tidak Bisa Tunjukkan Bukti
Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut tanah tersebut sebagai aset daerah. Namun, dalam proses mediasi, pemerintah disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan apapun untuk mendukung klaim itu. “Tidak ada bukti yang ditunjukkan,” tegasnya.
Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya sejak Agustus 2025 telah dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu. Akibat itu, Sudarmi mengaku mengalami kerugian karena lahan yang sebelumnya produktif tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Dua Pekan Mendatang
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan ke depan dengan tujuan memanggil kembali para tergugat agar dapat hadir dan ikut berpartisipasi dalam pemeriksaan pokok perkara. Semua pihak diharapkan dapat hadir untuk menyampaikan alasan masing-masing terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.(Dan/Ali)







