Tren WNA di Kediri Meningkat Tajam, Imigrasi Perketat Pengawasan Lewat Aplikasi APOA

Kediri,Montera.co.id– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu dengan mendeportasi 2 (dua) Warga Negara China (Tiongkok) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2026 ini. Langkah represif ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus menjadi latar belakang penting digelarnya sosialisasi intensif pengawasan Orang Asing bersama para pemilik hotel, pengelola penginapan, dan insan media di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas warga asing di wilayah Kediri. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai elemen masyarakat kini menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Sinergi Strategis Imigrasi dan Media Masa Kini

Dalam sambutannya, Antonius menyatakan bahwa peran media sangat krusial dalam menyukseskan fungsi pengawasan keimigrasian. Kolaborasi yang sehat dan transparan dinilai menjadi kunci utama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

“Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Tren Izin Tinggal WNA Meroket hingga 30 Persen

Berdasarkan data resmi hingga 20 Mei 2026, aktivitas keimigrasian di wilayah Kediri memang menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Penerbitan izin tinggal bagi warga asing melonjak hingga 30% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data statistik dari awal Januari hingga 20 Mei selama tiga tahun terakhir, jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024: 881 penerbitan

Tahun 2025: 1.187 penerbitan (naik 34,73%)

Tahun 2026: 1.621 penerbitan (naik 36,56%)

Secara rinci, layanan penerbitan dokumen baru (seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, ITAP) mendominasi dengan 1.088 dokumen di tahun 2026, tumbuh 46,04% dari tahun sebelumnya. Lonjakan paling fantastis terjadi pada sektor Alih Status Izin Tinggal yang melesat sebesar 187,50% (dari 24 dokumen di 2025 menjadi 69 dokumen di 2026).

Wajib APOA: Sanksi Denda Rp25 Juta Menanti Hotel yang Bandel

Ketika Orang Asing melewati pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data kedatangan mereka otomatis masuk ke sistem pusat. Namun, keberadaan riil mereka sehari-hari hanya bisa dipantau melalui tempat mereka menginap. Di sinilah peran pemilik hotel dan penginapan menjadi garda depan.

Pihak Imigrasi mewajibkan pengelola akomodasi untuk aktif melakukan pendataan tamu asing saat check-in melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi.

Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian), Pejabat Imigrasi dan Polri berhak meminta data orang asing kepada pemilik penginapan.

Jika pemilik atau pengurus penginapan kedapatan tidak memberikan data atau menyembunyikan informasi keberadaan WNA, sanksi pidana berat telah menanti. Sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Pembangunan Gedung Baru dan Transparansi Anggaran BPK

Di sela-sela pembahasan pengawasan orang asing, Antonius juga membagikan perkembangan terbaru mengenai infrastruktur pelayanan. Gedung baru Kantor Imigrasi Kediri diketahui sudah mulai dibangun sejak Desember 2025 lalu.

Proses pembangunan ini berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang tinggi. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Hasilnya, seluruh tahapan dinyatakan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Gedung baru ini merupakan aset negara yang nantinya dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” pungkas Antonius.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *