Tepis Isu Pemindahan,DPRD Kediri Tegaskan Pasar Buah RJM di SLG Legal dan Jadi Magnet Wisata

Kediri,Montera.co.id– Isu pemindahan Pasar Buah Raja Murah (RJM) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang beredar liar akhirnya terjawab. DPRD Kabupaten Kediri memastikan keberadaan ratusan pedagang di sana resmi, legal, dan tidak akan dipindahkan.

Kepastian itu mengemuka dalam audiensi Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias, Kuliner, dan Pasar Buah SLG dengan DPRD Kabupaten Kediri di lantai 3 Gedung Dewan, Kamis (23/7/2026).

Rombongan pedagang yang dipimpin Ketua Paguyuban, Sarjana, S.T., diterima langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, M. Zaini, S.Th.I., yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri. Hadir pula OPD teknis terkait, mulai dari Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hingga Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.

Berawal dari Rumor Kemacetan dan Kebersihan
Audiensi ini digelar karena keresahan pedagang. Belakangan, keberadaan Pasar Buah RJM kerap disorot publik dan dituding jadi penyebab kemacetan serta persoalan kebersihan di kawasan ikon wisata Kediri tersebut. Dari sorotan itu, muncul rumor pedagang akan direlokasi.

Padahal bagi pedagang, keberadaan RJM justru menjadi magnet utama yang menghidupkan SLG.

“Awalnya ada rumor mau dipindahin, padahal itu jadi magnet kita untuk menarik pembeli. Setelah audiensi, alhamdulillah rasa khawatir itu tidak terjadi. Pemerintah daerah dan dewan sangat mendukung,” ungkap Sarjana usai pertemuan.

DPRD: Legal, Bayar Retribusi, Sumbang PAD
Menjawab simpang siur tersebut, M. Zaini meluruskan secara tegas. Status Pasar Buah RJM di SLG adalah legal.

“Terkait rumor pemindahan pasar buah RJM, masyarakat sebenarnya mempertanyakan statusnya. Kami tegaskan, status RJM di SLG itu legal. Mereka menyewa, membayar retribusi resmi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Zaini.

Ia menekankan, catatan soal kemacetan dan kebersihan tidak akan dijawab dengan pemindahan, melainkan dengan pembinaan dan sinergi lintas OPD.

“Solusinya bukan memindahkan, tapi menata bersama. Perkuat intervensi kebersihan dan pengaturan lalu lintas,” tambahnya.

Dikuatkan Lewat P-APBD 2025
Momentum audiensi ini dinilai sangat tepat karena DPRD tengah menggodok Perubahan APBD Tahun 2025. Komisi II langsung memberikan rekomendasi konkret:

1. Dinas Perdagangan & UMKM: Menyiapkan pelatihan pemasaran digital, seperti e-commerce dan live shopping, bagi pedagang dan generasi muda di kawasan pasar.

2. Dinas Perikanan: Memindahkan agenda besar seperti Gemarikan ke lokasi Pasar Ikan Hias SLG dan mengupayakan bantuan genset untuk antisipasi pemadaman listrik.

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Melakukan penataan ulang kawasan, evaluasi kenyamanan pengunjung, serta merancang kalender event seni-budaya rutin untuk mendongkrak kunjungan wisatawan.

Dengan kepastian hukum ini, puluhan pedagang ikan hias, UMKM kuliner, hingga pedagang buah RJM kini bisa kembali berdagang dengan tenang tanpa bayang-bayang relokasi.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *