Sidang Gugatan Warga soal TPA Klotok Kediri Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Hakim Akan Tinjau Lokasi  

Kediri,Montera.co.id-– Persidangan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan warga Kelurahan Pojok terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri. Pada sidang ke-13 yang digelar Rabu (3/6/2026), pemeriksaan saksi menjadi agenda utama, sementara Majelis Hakim berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA untuk melihat kondisi sebenarnya.

 

Sidang yang berlangsung hampir seharian hingga menjelang petang ini juga diisi dengan penyampaian bukti tambahan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk memperkuat argumen masing-masing terkait sengketa yang telah berlangsung lama ini.

 

Saksi Ungkap TPA Berdiri Setelah Ada Pemukiman, Pembangunan Tanpa Musyawarah

 

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 60 menit, Majelis Hakim mendengarkan keterangan Saelan (61), warga RW 002 Kelurahan Pojok yang ditunjuk sebagai saksi oleh pihak penggugat. Setelah mengucapkan sumpah, saksi menjawab berbagai pertanyaan dari penggugat, kuasa hukum tergugat, serta hakim sesuai dengan apa yang ia alami dan ketahui secara langsung.

 

Pertanyaan dari pihak penggugat berfokus pada sejarah keberadaan TPA serta dampak yang ditimbulkan bagi warga. Sementara kuasa hukum tergugat menyoroti soal pemberian kompensasi dari Pemerintah Kota Kediri, dan hakim menanyakan perubahan kondisi lingkungan serta pengelolaan TPA yang dilakukan pemerintah daerah.

 

Supriyo, Ketua Kelompok Penggugat, menyampaikan bahwa keterangan saksi mulai membuka fakta penting. “Terungkap bahwa TPA sudah ada sejak sekitar tahun 1990, padahal pemukiman warga sudah berdiri jauh lebih dulu. Saksi juga mengakui, pembangunan serta penambahan kapasitas hingga menjadi tiga zona TPA saat ini dilakukan tanpa melibatkan warga sekitar dalam musyawarah,” ujarnya seusai sidang.

 

Perbedaan Pandangan Soal Kompensasi, Warga Tegas Tolak Kompromi

Selain soal sejarah pembangunan, perbedaan pandangan antara kedua belah pihak juga terlihat jelas terkait masalah kompensasi. Pihak penggugat menegaskan pokok gugatan mereka adalah keabsahan keberadaan TPA serta hak atas kompensasi yang belum dibayarkan sejak tahun 1990 hingga 2008.

 

Namun, kuasa hukum tergugat lebih banyak menyoroti bantuan yang sudah diberikan pemerintah mulai tahun 2009 hingga sekarang. “Ada perbedaan pandangan yang cukup jelas. Kami menuntut hak masa awal berdirinya TPA, sementara pihak tergugat hanya menyoroti bantuan yang diberikan belakangan ini,” jelas Supriyo.

 

Menanggapi saran Majelis Hakim agar kedua belah pihak berkompromi untuk mencari jalan tengah, Supriyo memberikan jawaban tegas. “Tidak ada lagi ruang untuk kompromi. Selama ini warga harus turun ke jalan dan mengambil risiko hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya diterima,” tegasnya.

 

Sementara itu, Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati saran hakim. Ia juga menegaskan akan terus menyampaikan bukti bahwa pemerintah telah memberikan bantuan berupa beras serta kompensasi tunai yang nilainya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun bagi warga terdampak.

 

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Persidangan gugatan class action ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri pada jam yang sama. Sementara itu, Majelis Hakim juga merencanakan pemeriksaan setempat atau peninjauan langsung ke lokasi TPA Klotok untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait sengketa ini.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *