Sengketa Griya Kraton Masuk Babak “Krusial”: Bukti PBG dan SIMBG Jadi Penentu di PN Kabupaten Kediri

Kediri,Montera.co.id–Sengketa lahan Perumahan Griya Kraton Sambirejo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memasuki fase paling menentukan. Perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2026/PN Gpr yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (26/8/2026), memasuki agenda pembuktian tambahan dan pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Arimbi ini berlangsung cukup intens, karena fokus persidangan mulai mengarah pada dokumen teknis perizinan yang akan menjadi kunci putusan hakim.


Bukti Kunci: PBG Terintegrasi SIMBG
Sorotan utama datang dari pihak Tergugat. Kuasa Hukum PT Matahari Sejati Sejahtera (MSS), Imam Mohklas, S.H., menyerahkan belasan bukti surat tambahan berkode TT-14 hingga TT-27.

Bukti tersebut bukan bukti biasa. Di dalamnya terdapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) – dokumen resmi negara yang menjadi legalitas utama sebuah kawasan perumahan.

“Hasil verifikasi teknis dan konsultasi dengan Dinas Perkim sudah sangat jelas. Gate utama perumahan secara sah berada di posisi tengah, bukan di area depan yang saat ini dipersengketakan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, berdasarkan bukti PBG tersebut, objek tanah yang digugat oleh Penggugat secara prinsipil berada di luar kawasan Perumahan Griya Kraton Sambirejo. Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik perorangan dan tidak termasuk dalam objek kerja sama antara PT Sekar Pamenang dan PT Matahari Sejati Sejahtera.

Saksi Teknis Dihadirkan, Pidana Juga Berjalan
Untuk memperkuat bukti surat tersebut, saksi Samsul Ghorib turut dihadirkan di muka persidangan. Ia mengurai secara detail alur administrasi dan teknis perizinan lahan, yang diharapkan bisa memberi gambaran utuh kepada majelis hakim.

Di kubu seberang, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, S.H., menyatakan pihaknya masih mencermati seluruh bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat.

Bagus juga mengungkap bahwa sengketa perdata ini berkelindan dengan laporan pidana.

“Perkara ini juga berkaitan erat dengan laporan dugaan tindak pidana pengambilalihan rumah dan penggantian kunci yang sedang ditangani di Polres Kediri. Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik masih memeriksa saksi-saksi fakta dan akan menghadirkan ahli perdata maupun pidana,” ujar Bagus.

Sidang Ditunda Sepekan

Karena pihak Tergugat utama belum mengajukan bukti surat tambahan pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

Agenda selanjutnya adalah pemberian kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dalil masing-masing. Seluruh fakta dan argumentasi yang muncul di tahap pembuktian ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim sebelum memutus perkara.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *