Kediri,Montera.co.id– Ketegangan sempat menyelimuti sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sebelum akhirnya mereda dengan penyerahan seorang pemuda berinisial I (19) kepada pihak kepolisian. Pemuda tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri pada Senin malam (6/7/2026), usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Penyerahan tersangka dilakukan secara kooperatif oleh perwakilan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh massa yang sebelumnya telah mendatangi lokasi kejadian.
Kronologi: Dari Konser Musik hingga Kehilangan Kesadaran
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa korban, seorang siswi berinisial R (16). Berdasarkan penelusuran awal, insiden bermula setelah korban menghadiri sebuah konser musik bersama sejumlah teman.
Usai acara, korban diajak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngasem. Di lokasi tersebut, suasana berubah mencekam ketika korban dan sekelompok orang diketahui mengonsumsi minuman keras. Akibat pengaruh alkohol, korban dikabarkan kehilangan kesadaran. Dalam kondisi itulah, dugaan tindakan asusila terjadi.
Ketika kabar ini menyebar, puluhan warga bersama anggota Yakuza Maneges Kediri langsung bergerak mendatangi rumah kontrakan tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, terduga pelaku membantah keras tuduhan pemerkosaan tersebut. Namun, situasi berubah setelah ia dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu.
Di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta aparat keamanan, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan ini menjadi titik balik yang membuat keluarga korban dan warga memutuskan untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
Penyerahan Damai demi Keadilan Hukum
Bagus Rizki, tim kuasa hukum dari Yakuza Maneges, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ke Mapolres Kediri merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan berjalan sesuai koridor hukum, bukan melalui jalan kekerasan.
“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Bagus, Selasa (7/7/2026).
Bagus juga menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat mengingat status korban yang masih di bawah umur. Ia mendesak penyidik untuk mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mempertimbangkan unsur-unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika relevan dengan fakta persidangan nanti.
Sementara itu, pihak keluarga terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Mereka menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan serta penuntutan kepada aparat penegak hukum.
Penyelidikan Intensif dan Pendampingan Korban
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa tersangka kini berada dalam tahanan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” konfirmasi Eko saat dihubungi media, Selasa siang.
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri tengah bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi untuk memperkuat berkas perkara. Fokus utama penyidikan adalah merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.
Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan kepada korban. Tim PPA Polres Kediri memberikan pendampingan menyeluruh, termasuk dukungan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban. Pemeriksaan visum et repertum juga telah dilakukan sebagai bagian vital dari bukti hukum dalam kasus kekerasan seksual ini.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Polres Kediri. Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi privasi dan masa depan anak di bawah umur tersebut.(Dan/Ali)







