Kediri,Montera.co.id–Kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Kota Kediri kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dugaan pidana lalu lintas dalam insiden yang melibatkan empat kendaraan itu.
Kronologi: Palisade Tabrak Scoopy, Lalu Hantam Dua Mobil Lain
Insiden nahas terjadi Minggu malam, 5 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri. Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS (16) melaju dari arah selatan ke utara.
Diduga karena kurang konsentrasi, mobil tersebut menabrak Honda Scoopy yang ada di depannya. Benturan keras membuat Palisade oleng ke jalur lawan dan menghantam Toyota Avanza serta Isuzu Panther yang datang dari arah berlawanan.
Akibatnya, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di lokasi. Dua korban lain mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Polisi: Bukti Permulaan Sudah Cukup, Perkara Naik Penyidikan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan keputusan menaikkan status perkara diambil usai gelar perkara oleh Unit Gakkum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi, Kamis 9/7/2026.
Ia menambahkan, langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa saksi, olah TKP, dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana. “Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Pelaku 16 Tahun, Wajib Jalani Proses Diversi
Karena pengemudi Palisade, DWS, masih berusia 16 tahun, penanganan perkara mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sejak awal.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan anak wajib menempuh upaya diversi terlebih dahulu.
“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan,” jelas Atik.
Atik menyebut, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan diversi setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas nantinya dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum rekomendasinya diserahkan ke polisi.
Pelat Nomor Gantung dan Tes Urine Negatif
Penyidik juga memastikan Hyundai Palisade tersebut memiliki nomor registrasi asli AG 55 SIS. Namun saat kejadian, mobil menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap DWS menunjukkan negatif narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Kasatlantas: Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa naiknya status ke penyidikan adalah bukti komitmen polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum,” tegas AKP Tutud.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Bapas tetap dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU SPPA, sementara penyidikan berjalan paralel sesuai hukum acara yang berlaku.
Saat ini Unit Gakkum masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, sekaligus menyiapkan tahapan diversi untuk pelaku di bawah umur. Kediri.(Dan/Ali)







