Status Kawin Belum Tercatat? Pahami Petunjuk Pencantuman Untuk Muslim dan Non Muslim

Kediri,montera.co.id – Status kawin adalah pencatatan identitas terdapat elemen status perkawinan yang berfungsi sebagai penunjuk status hukum dari anggota keluarga. Hal ini dapat memudahkan dalam mengidentifikasi dalam dokumen resmi dan hubungan anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen yang mencatat status tersebut dinamakan kartu keluarga (KK) ini penting untuk administrasi kependudukan dan berbagai urusan resmi. Dalam KK mencantumkan informasi seperti nama, tanggal lahir, dan hubungan setiap anggota keluarga.

Marsudi Nugroho, Kadisdukcapil Kota Kediri menyampaikan, merujuk petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat dikhususkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Terdapat beberapa situasi yang meliputi:

Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pencantuman status kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait perkawinan yang belum resmi di Dinas Dukcapil setempat.

Imbauan ke Semua Penduduk :

1. Lihat di KK status perkawinan, seharusnya belum kawin, kawin tercatat, cerai hidup, atau cerai mati.

2. Jika sudah kawin, status masih kawin. Segera urus elemen data tersebut menjadi kawin tercatat, dengan membawa Akte Kawin.

3. Jika sudah janda/duda yang ditinggal mati segera diurus elemen data menjadi Cerai Mati.

4. Jika sudah bercerai, segera diurus elemen data menjadi Cerai Hidup.

“Imbauan tersebut bersifat persuasif” kata Marsudi.

Terdapat beberapa tata cara pencantuman status kawin belum tercatat yang harus dipahami, antara lain:

Datang ke Dinas Dukcapil Kota Kediri dan membawa KK beserta dokumen lainnya yang diperlukan. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil
Pencantuman status belum kawin tercatat memiliki tujuan untuk mencegah permasalahan administrasi.

Pengurusan Pencatatan Status Kawin:

1. Dukcapil Menerbitkan Akte perkawinan untuk warga Non Muslim. Sekaligus diterbitkan KK dan KTP dengan status perkawinan : Kawin Tercatat.

2. Perkawinan umat muslim di KUA, terbit Buku Nikah. segera perbaiki status perkawinan di KK dan KTP menjadi Kawin Tercatat, sekaligus Pecah KK bergabung dengan suami/istri, dan pembaharuan KK orang tua.

3. Kecuali dalam hal tertentu : misal, Suami dan Istri masing-masing bekerja di kota yang berbeda, dan kepemilikan KK secara tersendiri masih diperlukan. yang penting status : Kawin Tercatat

4. Jika terjadi penerbitan pembatalan Akte Perkawinan dari Dukcapil, berdasarkan putusan pengadilan.

5. Mulai Februari 2025 ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil Kota Kediri dengan Pengadilan Agama Kota Kediri.

6. Maksud dan tujuan : jika terjadi putusan perceraian oleh PA, maka petugas PA lewat layanan online SAKTI mengurus pecah KK dari kedua pasangan tersebut

7. Status anak ikut di salah satu KK sesuai petitum PA.

8. Sehingga saat putusan PA turun, mantan suami istri tersebut sudah punya KK yang terpisah.

8. Status perkawinan di KK dan KTP menjadi Cerai Hidup.
9. Jika terjadi penerbitan pembatalan akte perceraian berdasarkan putusan PN.

“Oleh karena itu, mengurus status kawin menjadi langkah penting agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan,” pungkas Kadisdukcapil Marsudi. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *