Kediri, Montera.co.id – Polres Kediri Kota menindak tegas oknum personel Briptu Andying Indra Prakoso yang terlibat kasus Narkoba dan sekaligus melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri pada senin (08/04/2024).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Selain itu keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” ucapnya.
Bramastyo berharap kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga kita semua harus dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari Institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukannya, semoga ini yang terakhir, pungkasnya
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya. (Oct/Mon)