Warga Puncu Khawatir Terulang Tragedi Lahar Dingin Kelud 1990, PT EPAS Akui Tunggu Kajian BBWS
Kediri,Montera.co.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik pembukaan kembali tambang Galian C di Kecamatan Puncu berlangsung panas di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, Rabu, 21 Oktober 2026.
Forum yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Kediri ini mempertemukan jajaran kepala dinas terkait, ESDM Provinsi Jawa Timur, perwakilan PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, serta manajemen PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) selaku pemilik tambang. RDPU digelar menyusul gelombang protes warga yang menolak aktivitas tambang tersebut.
PT EPAS: Sudah Kantongi Izin, Tunggu Kajian Teknis BBWS
Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, dalam rapat menegaskan bahwa secara administratif perizinan operasional produksi dan dokumen pendukung lainnya telah dikantongi perusahaan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Menanggapi isu lokasi tambang yang disebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan lain, Heri menyebut pihaknya telah mengantongi titik koordinat resmi dari BBWS sejak awal.
Meski begitu, ia menyatakan perusahaan memilih menghormati aspirasi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas produksi massif sambil menunggu kepastian.
“Kami tidak diberhentikan secara resmi atau melalui official letter oleh dinas untuk stop. Tapi kami menghormati apa yang menjadi aspirasi beberapa pihak,” ungkap Heri usai rapat.
Jeritan Warga Puncu: Trauma Lahar Dingin Kelud 1990
Penolakan keras datang dari warga Kecamatan Puncu. Perwakilan warga, Sugeng Gubes, mengatakan keberadaan tambang Galian C tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga, justru menimbulkan keresahan mendalam.
Kekhawatiran terbesar warga adalah rusaknya bentang alam yang selama ini menjadi penahan alami aliran lahar dingin Gunung Kelud. Warga masih trauma dengan letusan Gunung Kelud tahun 1990 yang memicu banjir bandang dengan material bebatuan dan kayu besar hingga membuat satu kampung harus direlokasi.
“Yang ditimbulkan hanya keresahan dan kekhawatiran, andai kata terjadi letusan Gunung Kelud seperti tahun 90-an yang membawa aliran lahar dingin dengan bebatuan dan kayu besar, lalu terjadi banjir bandang sampai satu kampung direlokasi,” keluh Sugeng.
DPRD Kediri Sepakat: Operasional Dihentikan Sementara
Menanggapi tarik-menarik antara kepentingan investasi dan keselamatan lingkungan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai Gerindra, Totok Minto Leksono, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berdiri bersama masyarakat.
Totok menyebut, poin krusial yang disepakati dalam RDPU kali ini adalah penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan PT EPAS sampai ada hasil kajian independen yang objektif dan transparan.
Komisi III juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada November 2026 mendatang untuk memastikan kejelasan status hukum dan perizinan tambang.
“Intinya poinnya adalah menghentikan operasional pertambangan sampai dengan keluarnya hasil kajian yang akan dirasakan oleh pihak independen. Itu kunci utamanya, dan kami harus komit di situ,” tegas Totok.(Dan/Ali)

