Alun-Alun Kediri Memanas! Massa Desak Kejari Bongkar Dugaan Permainan Proyek, Kejari: Masih Berproses di PN

Kediri,Montera.co.id — Polemik pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri belum juga reda. Kini, desakan agar proyek tersebut dibongkar dari sisi hukum mengarah langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi di depan Kantor Kejari Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (28/9/2026).

Massa tidak datang sekadar membawa poster dan tuntutan. Mereka mendesak aparat penegak hukum membuka secara terang seluruh proses proyek Alun-Alun, termasuk dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.

Koordinator lapangan aksi, Revi Pandega, meminta Kejari tidak hanya melihat polemik Alun-Alun sebagai persoalan sengketa pembayaran antara Pemkot Kediri dan kontraktor.

Menurutnya, seluruh proses sejak pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran.

“Yang kami minta adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” tegas Revi.

Dugaan Jual Beli Proyek hingga Mark-Up Disorot

Massa membawa sejumlah dugaan yang mereka minta ditelusuri aparat.

Di antaranya dugaan jual beli proyek, mark-up harga material, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan aliran dana.

Tak berhenti di sana, massa juga meminta dokumen pengadaan, harga material, volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan diperiksa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek juga diminta tidak luput dari pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Mulai kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pengadaan, tim teknis hingga konsultan pengawas.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan massa aksi dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta proses hukum.

Kejari Buka Suara

Di tengah tekanan massa, Kejari Kota Kediri memberikan penjelasan mengenai posisi perkara Alun-Alun saat ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H., mengatakan pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun masih belum sepenuhnya selesai.

Persoalan yang saat ini berjalan berkaitan dengan mekanisme pembayaran atas prestasi pekerjaan antara Pemerintah Kota Kediri dan pihak penyedia jasa.

Pemkot Kediri tengah menempuh konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

“Untuk permasalahan Alun-Alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelas Hadi.

Kejari: Belum Bisa Ambil Langkah Lebih Jauh

Hadi menegaskan Kejari belum dapat mengambil langkah penanganan lebih jauh terhadap persoalan Alun-Alun karena proses konsinyasi masih berjalan di PN Kota Kediri.

Putusan dari majelis hakim juga belum ada.

Artinya, persoalan pembayaran proyek saat ini masih berada dalam proses hukum di pengadilan.

Namun bagi massa aksi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari besaran pembayaran.

Mereka meminta aparat memastikan apakah di balik proyek tersebut terdapat unsur pidana atau penyimpangan lain yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau Tidak Ada Pelanggaran, Buktikan!”

Revi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.

Ia meminta seluruh proses dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, ya buktikan tidak ada. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Desakan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Di satu sisi, sengketa pembayaran masih bergulir melalui proses konsinyasi di PN Kota Kediri. Di sisi lain, masyarakat mendesak agar dugaan penyimpangan proyek ikut dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Apakah persoalan Alun-Alun hanya berhenti sebagai sengketa pembayaran, atau justru akan membuka persoalan lain? Publik kini menunggu langkah berikutnya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *