Perumda Pasar Joyoboyo Bongkar Dugaan “Bisnis Gelap” Kios, Pedagang Diberi Waktu 7 Hari

Kediri,Montera.co.id – Polemik penataan kios pasar di Kota Kediri memasuki babak baru. Perumda Pasar Joyoboyo akhirnya buka suara dan mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan penguasaan kios dalam jumlah besar hingga praktik pengalihan dan penyewaan kios di bawah tangan.

Manajemen Perumda Pasar Joyoboyo menegaskan, langkah penataan yang dilakukan bukan untuk mempersulit pedagang. Sebaliknya, kebijakan tersebut disebut sebagai upaya mengembalikan fungsi pasar agar kios dapat digunakan secara tertib, legal, dan tidak dikuasai segelintir pihak.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Jalan Brigadir Jenderal Polisi Imam Bahri No. 92, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (23/9/2026) malam.

Penguasaan Puluhan Kios Jadi Sorotan
Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, S.E., mengungkap adanya temuan pedagang yang menguasai kios dalam jumlah belasan hingga puluhan unit.

Menurut Wedya, persoalan muncul ketika kios yang sebelumnya digunakan pedagang lama dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur dan tanpa dilaporkan kepada pengelola pasar.

“Ada pedagang lama yang menyerahkan kiosnya tanpa laporan ke kantor pasar. Lalu ada pihak lain yang menggantikan dan menguasai dalam jumlah besar. Yang menyewa tidak laporan itu salah, yang menggantikan tanpa izin juga salah,” tegas Wedya.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat pengelolaan pasar menjadi tidak sehat karena keberadaan kios tidak lagi sepenuhnya mengikuti data dan legalitas yang tercatat di Perumda.

Dugaan Sewa di Bawah Tangan Disorot
Tak berhenti pada persoalan penguasaan kios, manajemen Perumda juga menemukan dugaan praktik penyewaan kembali kios kepada pedagang lain dengan nilai jauh di atas tarif yang dibayarkan kepada Perumda. Wedya mencontohkan temuan di Pasar Pahing.

Menurut dia, tarif resmi yang dibayarkan kepada Perumda berada di kisaran Rp20.000 per hari. Namun, kios tersebut diduga disewakan kembali oleh pihak yang menguasai kios dengan nilai mencapai Rp12 juta per tahun.

“Ini sangat menzalimi, baik bagi Perumda maupun pedagang baru,” kata Wedya.

Ia menjelaskan, dalam praktik tersebut pihak yang menguasai kios memperoleh keuntungan dari selisih sewa, sementara Perumda tetap menerima pembayaran berdasarkan tarif yang tercatat dalam administrasi.

Kondisi inilah yang menurut manajemen menjadi salah satu alasan penataan dan normalisasi kios perlu dilakukan.

Ada Pedagang dengan Tunggakan Belasan Juta
Persoalan lainnya adalah adanya sejumlah pedagang yang disebut masih memiliki tunggakan jasa layanan kepada Perumda Pasar Joyoboyo.

Wedya menyebut nilai piutang tersebut pada beberapa kasus mencapai belasan juta rupiah.

Manajemen menilai persoalan legalitas, penguasaan kios, hingga tunggakan pembayaran tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap tata kelola pasar.

Perumda Bantah Penertiban Disertai Intimidasi
Wedya juga membantah isu mengenai adanya kenaikan tarif hingga 600 persen yang beredar di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Perumda bukan semata-mata menaikkan tarif, melainkan melakukan penataan ulang, normalisasi fungsi kios, serta mengoptimalkan tingkat keterisian pasar.

“Pasar ini milik warga Kota Kediri, bukan dikuasai oleh segelintir oknum. Kami melakukan fungsi sosial, tapi kami bukan dinas sosial,” ujarnya.

Menurut Wedya, Perumda Pasar Joyoboyo merupakan badan usaha daerah yang harus mampu mengelola operasional secara mandiri.

Karena tidak mengandalkan dana APBD untuk seluruh kebutuhan operasionalnya, Perumda dituntut menjalankan pengelolaan pasar secara profesional sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

Tujuh Kali Mediasi Sejak 2023
Manajemen juga menyebut persoalan legalitas kios sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul.

Wedya mengatakan, Perumda telah melakukan mediasi dan audiensi hingga tujuh kali sejak 2023. Namun, menurutnya, masih terdapat pihak yang belum menyelesaikan legalitas penguasaan atau penggunaan kios.

Karena itu, manajemen memilih memberikan kesempatan kembali kepada pedagang untuk menyelesaikan administrasi sebelum mengambil langkah lebih tegas.

Pedagang Diberi Waktu 7 Hari
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan pihaknya masih memberikan ruang kepada pedagang untuk menyelesaikan persoalan legalitas.

Perumda memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pedagang yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus administrasi dan menandatangani perjanjian resmi.

“Kami berikan tenggat waktu selama 7 hari kepada para pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurusnya dan menandatangani perjanjian resmi sesuai aturan,” tegas Djauhari.

Menurut Djauhari, tenggat tersebut merupakan kesempatan bagi pedagang untuk menuntaskan persoalan secara administratif tanpa harus langsung berhadapan dengan tindakan penertiban.

Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Perumda Pasar Joyoboyo memastikan akan mengambil langkah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, polemik penataan pasar kini memasuki tahap penting. Di satu sisi, pedagang meminta kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha. Di sisi lain, Perumda menegaskan pengelolaan kios harus kembali pada aturan, legalitas, dan fungsi pasar sebagai fasilitas publik.

Persoalan berikutnya tinggal menunggu bagaimana langkah para pedagang dalam memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan manajemen.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *