Satu Orang Kuasai 21 Kios di Pasar Paing, Komisi B DPRD Kota Kediri Minta Perumda Bertindak

Kediri,Montera.co.id– Praktik penguasaan kios secara berlebihan di pasar tradisional Kota Kediri akhirnya terbongkar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perumda Pasar Joyoboyo di Ruang Komisi B DPRD Kota Kediri, Kamis (10/9/2026), terungkap ada oknum pedagang yang menguasai hingga 21 kios atas nama satu orang.

Temuan ini menjadi sorotan tajam dewan, setelah mencuatnya gejolak penataan dan retribusi di Pasar Bandar dan Pasar Paing.

Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra, Arif Junaidi yang akrab disapa Arjun, menegaskan Perumda Pasar harus berani tegas.

Aturannya sudah jelas. Dalam Perda Nomor 19 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2021, batas maksimal penguasaan hak sewa hanya 5 kios per orang.

Faktanya di lapangan jauh berbeda.
“Ada oknum yang menguasai lebih dari batas aturan. Bahkan ada yang sampai 21 kios atas nama satu orang di Pasar Paing, dan di Pasar Bandar ada yang sampai enam kios,” ungkap Arjun usai rapat.
Menurut Arjun, praktik ini menciptakan ketidakadilan. Masyarakat kecil yang ingin mengadu nasib berjualan jadi tidak kebagian lapak. Lebih parahnya, kios-kios yang dikuasai itu disewakan lagi ke pihak ketiga dengan harga fantastis hingga belasan juta rupiah.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta database pemilik kios yang sebenarnya dibuka. Kalau mau dikasih ke anak atau keluarganya, ya silakan dipecah namanya, pecah KK-nya. Jangan satu nama menguasai belasan kios lalu dijual-belikan seolah milik pribadi,” tegasnya.

Meski meminta ketegasan, Arjun menekankan penyelesaian harus tetap humanis. Ia meminta direksi mengedepankan pendekatan persuasif, diajak diskusi dan “ngopi bareng”, tanpa kekerasan.
Dirut Perumda Pasar Akui Warisan Masalah Lama
Desakan dewan itu langsung direspons Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, SE., SH.

Luthfi mengakui, praktik penguasaan belasan kios itu memang ada dan merupakan warisan masalah masa lalu yang dioper antar pedagang.

“Memang paling banyak ada yang menguasai hingga 21 kios di Pasar Paing. Ini yang sebetulnya mencederai masyarakat Kediri yang ingin ikut berjualan. Gejolak yang timbul belakangan ini justru dipicu oleh oknum-oknum yang merasa zona nyamannya terganggu saat mau kita tertibkan,” jelas Luthfi.

Terkait polemik tarif retribusi yang dikeluhkan pedagang, Luthfi meluruskan. Tarif sewa di bawah Perumda justru jauh lebih murah dari tarif umum Pemkot.

Di Pasar Bandar, tarifnya hanya Rp3.500 per meter per hari. Sementara tarif Rp20.000 di Pasar Paing hanya berlaku untuk kios super strategis yang menghadap jalan utama, sesuai SK Direksi tahun 2023.

Luthfi memastikan kondisi sembilan pasar di bawah kelola Perumda saat ini sangat kondusif dan pendapatan daerah stabil. Namun jika masih ada keberatan, pihaknya siap transparan.

“Sebenarnya kondisi sembilan pasar sangat kondusif. Namun, kalau memang ada keberatan tarif, langkah terdekat kami siap melakukan uji appraisal independen untuk menentukan harga sewa secara transparan,” pungkasnya.

Perumda berjanji penataan kios di seluruh pasar tradisional Kota Kediri akan terus dilakukan secara tertib, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan segelintir oknum.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *