Gugatan warga Pojok terhadap Pemkot Kediri masuk sidang ke-15, saksi tergugat dicecar soal bansos dan pengelolaan limbah
Kediri,Montera.co.id– Perlawanan warga Kelurahan Pojok, Kediri, atas keberadaan TPA Klothok 1, 2, dan 3 belum usai. Gugatan class action yang menyeret Wali Kota Kediri sebagai tergugat dan DLHKP Kota Kediri sebagai turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu 17/06/2026.
Memasuki sidang ke-15, agenda kali ini fokus pada pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Sidang baru dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir 18.21 WIB karena padatnya agenda perkara lain di PN Kediri.
3 Saksi Tergugat Bicara Kompensasi dan Pengelolaan Limbah
Majelis hakim yang diketuai Khaerul, S.H., M.H. meminta keterangan dari tiga orang saksi setelah diambil sumpah. Mereka adalah:
• Sentot Iswanto, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHKP Kota Kediri • Fatoni, Staf Bidang PPLH DLHKP Kota Kediri • Haris Saryono, Staf PPLH DLHKP Kota Kediri
Sentot Iswanto membeberkan detail mekanisme kompensasi dampak TPA yang rutin diberikan Pemkot setiap tahun. Mulai dari pemetaan zona terdampak, penentuan besaran nilai, jumlah penerima, hingga teknis pengajuan sampai pencairan. Menurutnya, kompensasi disalurkan lewat skema bansos dengan transfer langsung dan nilainya naik tiap tahun.
Sementara itu, Fatoni dan Haris Saryono menjelaskan seputar pengelolaan limbah di TPA Klothok dan upaya penanganan potensi pencemaran lingkungan yang timbul dari aktivitas TPA.


Pemkot: “Kewajiban Kompensasi Sudah Ditunaikan”
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Agus Manfaluthi, S.H., M.H, menegaskan pemerintah sudah menjalankan kewajibannya.
“Seperti keterangan saksi di persidangan, pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada warga terdampak TPA. Diawali dengan kajian, dan pemberiannya melalui mekanisme bansos dengan transfer untuk setiap tahunnya dan juga ada kenaikan,” kata Agus usai sidang.
Soal rencana pembangunan TPA 4 dan TPST, Agus menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot dan DLHKP. “Terkait mana yang akan dilaksanakan dan soal partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, itu mutlak kewenangan DLHKP dan Wali Kota. Harapannya ya seperti itu,” ujarnya.
Warga: Keterangan Saksi Tak Sesuai Fakta, Tolak TPA 4
Dari kubu penggugat, nada berbeda disampaikan. Ketua kelompok penggugat, Supriyo, menilai keterangan para saksi “tumpang tindih” dan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Hari ini satu per satu kisi-kisi mulai terbuka. Menurut kami keterangan saksi terkesan belum sesuai fakta. Intinya pengelolaan sampah belum maksimal, tapi pemerintah malah memaksakan bangun TPA lagi. Jelas kami tolak karena dampaknya pasti semakin besar,” tegas Supriyo.
Mantan aktivis 1998 itu meminta Pemkot menuntaskan dulu persoalan di TPA Klothok yang ada sebelum ekspansi.
“Kalau mau bangun TPA 4, selesaikan dulu masalah yang ada. Buat warga percaya kalau pemerintah mampu mengelola TPA dengan baik,” tambahnya.
Mekanisme Bansos Dinilai Tak Adil, Perwali Akan Digugat
Sorotan tajam juga diarahkan ke skema kompensasi. Supriyo menyebut mekanisme bansos by name by address justru menimbulkan ketidakadilan.
“Dulu saat audiensi dengan Wali Kota tahun 2025 kami sudah ingatkan untuk perbaiki aturan dan mekanisme. Sekarang mekanismenya bansos, jadi yang tidak beradminduk Kelurahan Pojok ya tidak dapat. Ini kan nggak adil,” ujarnya.
Ia mempertanyakan status penerima bansos. “Kalau bansos, coba lihat aturannya. Apakah semua penerima masuk kategori penyandang kesejahteraan sosial? Lihat kategori Desil-nya. Kami tidak segan terus melawan untuk dapat keadilan atas keberadaan TPA Klothok yang berdiri setelah pemukiman warga ada duluan,” tandas Supriyo.
Supriyo memastikan perjuangan belum berhenti. Setelah putusan class action keluar, pihaknya akan melayangkan gugatan baru ke Pengadilan terhadap Peraturan Wali Kota Kediri tentang kompensasi.
Sidang Lanjutan Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 24/06/2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat. Perkara class action ini tercatat dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Kdr.(Dan/Ali)







