Jakarta, Montera.co.id--Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).
Berita selengkapnya:
https://www.atrbpn.go.id/berita/mengenal-asas-kontradiktur-delimitasi-kunci-kepastian-batas-bidang-tanah







