Kediri,Montera.co.id— Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kediri menggelar seminar bertema “Membangun Kesepahaman: Penerapan Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, pada Jumat (21/8/2026).
Seminar tersebut diikuti sedikitnya 120 advokat DPC Peradi Kediri. Kegiatan menjadi ruang diskusi antara advokat dan aparat penegak hukum untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya terkait mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif.
Sejumlah narasumber hadir dalam seminar tersebut, yakni Dewan Kehormatan DPC Peradi Kediri sekaligus Ketua Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri Dr. H. Nur Baidah, S.H., S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H.
Ketua DPC Peradi Kediri Basuki Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan seminar tersebut digelar untuk merespons perubahan hukum pidana nasional, terutama terkait bagaimana plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif (MKR) diterapkan dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara bersama oleh advokat dan aparat penegak hukum agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pencari keadilan.
“Kegiatan ini untuk merespon KUHP dan KUHAP baru terkait dengan plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, implementasi KUHAP baru seperti apa untuk para pencari keadilan,” kata Basuki.
Ia menjelaskan, seminar juga diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada para advokat mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi perkara yang menggunakan mekanisme plea bargain maupun keadilan restoratif.
Tujuannya, kata Basuki, agar advokat memahami mekanisme, persyaratan, sekaligus berbagai kemungkinan kendala dalam penerapannya.
“Tujuan dari seminar ini untuk edukatif bagaimana rekan-rekan advokat DPC Peradi Kediri menyikapi ke depannya apabila ada perkara plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif, pelaksanaannya seperti apa, mekanisme seperti apa. Ini penting untuk kita pahami, agar tidak salah pemahaman. Sehingga masyarakat yang mencari keadilan akan dirugikan, karena KUHAP itu melindungi,” jelasnya.
Basuki menilai plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara advokat, penyidik, penuntut umum dan hakim dalam memahami serta menerapkan ketentuan tersebut.
“Kendala-kendalanya akan kita lihat di sini, karena penegak hukum memiliki pandangan berbeda dengan lawyer. Di seminar ini akan kita samakan persepsinya, kesepakatan atau pemahaman yang sama,” ujarnya.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi bekal bagi advokat sekaligus membantu masyarakat memahami perubahan sistem hukum pidana. Menurutnya, media juga memiliki peran untuk ikut menyosialisasikan perubahan tersebut agar masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul mengapresiasi kegiatan yang mempertemukan advokat dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, hukum akan terus berkembang mengikuti perubahan kondisi masyarakat dan regulasi.
“Yang pasti hukum itu akan selalu berkembang dengan kondisi yang ada, apalagi dengan berlakunya KUHP, KUHAP yang baru dengan aturan lain yang diperbaharui. Ini membuka wawasan dari teman penegak hukum dan advokat, sehingga bisa menyatukan langkah-langkah dengan penerapan hukum acara, hukum formil dan materiilnya seperti apa,” kata Khairul.
Ia menilai tema seminar sangat relevan dengan kondisi saat ini karena penerapan hukum acara pidana yang baru berpotensi melahirkan perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum maupun advokat.
Menurut Khairul, pertemuan seperti ini dapat menjadi ruang untuk mengantisipasi perbedaan penafsiran sekaligus menyatukan langkah dalam penerapan aturan baru.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif, termasuk konsekuensi hukum dari kesepakatan yang dibuat antara korban dan pelaku.
“Perbedaan persepsi yang umum dalam praktik, dalam syarat yang ditentukan KUHAP, terkait dengan keadilan restoratif, apakah penyelesaian keadilan restoratif adalah hal yang membuat hukuman itu ditiadakan umpamanya. Apakah praktiknya bagaimana menafsirkan pelaksanaannya ke depan, apakah harus tuntas atau boleh separo,” jelasnya.
Khairul menyebut mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi instrumen yang menguntungkan masyarakat apabila diterapkan dengan pemahaman dan prosedur yang jelas. Kesepakatan antara korban dan pelaku dapat dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut dapat dilakukan pada sejumlah tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan di tingkat penyidikan bisa diterbitkan SP3 dan pengadilan mengeluarkan penetapan. Begitupun di tingkat penuntutan,” terangnya.
Di tingkat persidangan, Khairul menilai mekanisme tersebut juga dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan. Bahkan, kesepakatan yang dibuat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk menghindari orientasi pembalasan semata dalam penyelesaian perkara pidana.
“Ini sangat baik dalam penegakan hukum, khususnya untuk menghindari adanya balas dendam atau kepentingan yang berbeda antara korban dengan terdakwa yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan seminar tersebut penting karena membahas mekanisme yang relatif baru diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Kalau terkait tema ini sangat bagus. Karena ini hal yang baru. Tetapi untuk di luar sudah lama. Hanya di kita saja,” kata Rivo.
Menurutnya, penerapan mekanisme baru membutuhkan kesepahaman antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, mulai dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum hingga pengadilan.
“Dengan adanya kegiatan ini akan memudahkan kita dalam mempelajari sesuatu yang baru dengan adanya kesepahaman antara kita yang beraktivitas di peradilan, apakah itu penasihat hukum, JPU, dan pengadilan, ini sangat bagus,” jelasnya.
Rivo menambahkan, penerapan mekanisme keadilan restoratif masih membutuhkan aturan teknis lebih lanjut. Menurutnya, terdapat ketentuan yang perlu dijabarkan agar dapat diterapkan secara seragam dalam praktik.
“Ini butuh kesepahaman, karena ini memahami aturan yang baru. Apalagi ini belum ada PP-nya. Jadi belum ada PP-nya, ada ketentuan yang harus dijabarkan lagi dalam praktik. Ini masing-masing memiliki penafsiran,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme keadilan restoratif dapat berkaitan dengan tahapan penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Karena itu, diperlukan kejelasan aturan pelaksana agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“MKR itu ada di penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sementara itu, ketentuannya harus ada PP-nya. Sampai sekarang belum ada. Dengan adanya seminar ini akan muncul kesepahaman, sambil menunggu PP-nya ada,” pungkasnya.
Seminar tersebut melanjutkan agenda DPC Peradi Kediri dalam mendorong dialog antara advokat dan aparat penegak hukum terkait pembaruan hukum pidana. Sebelumnya, DPC Peradi Kediri juga menggelar forum diskusi pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional di Hotel Grand Surya Kediri pada Jumat (6/3/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi pidana di Indonesia.(*/Andi)







