Polisi Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Rolak 70 Kediri, Mesin Penyedot Disita!

Kediri,Montera.co.id– Menanggapi keresahan warga terkait kerusakan lingkungan, jajaran Polsek Kunjang bersama Muspika Kecamatan Kunjang menggelar aksi penertiban tambang pasir ilegal di kawasan BBWS Rolak 70, Dusun Besuk, Desa Juwet, Kabupaten Kediri, pada Rabu (6/5/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas galian C tanpa izin yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Temuan Mesin Penyedot di Lokasi Kejadian

Saat petugas tiba di lokasi penambangan, suasana tampak sepi. Meski tidak ada pekerja yang tertangkap tangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin penyedot pasir yang ditinggalkan pemiliknya.

Kapolsek Kunjang, AKP Udi Waluyo, mengonfirmasi bahwa pengecekan ini adalah bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Meski tidak ditemukan aktivitas saat kami datang, kami tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang banner peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal di kawasan ini,” ujar AKP Udi Waluyo.

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara

Sebagai bentuk keseriusan, petugas memasang banner larangan tegas di area BBWS Rolak 70. Dalam peringatan tersebut, polisi mencantumkan dasar hukum bagi para pelanggar, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman berat, antara lain:

Hukuman Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda Material: Jumlah yang signifikan sesuai kerugian negara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika aktivitas serupa terulang kembali di masa mendatang. “Apabila masih ada yang nekat, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah Antisipasi dan Pelestarian Lingkungan

Guna memastikan lokasi Rolak 70 tetap steril dari aktivitas ilegal, Polsek Kunjang berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi patroli rutin. Langkah ini dilakukan agar ekosistem di sekitar aliran sungai tetap terjaga dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan akibat galian C.

AKP Udi Waluyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam menjaga wilayahnya.

“Perlu adanya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pelestarian lingkungan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup Kapolsek.( Dan/Ali )

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *