Kediri,Montera.co.id– Ratusan pedagang di Pasar Bandar Kota Kediri menggelar aksi mogok jualan massal pada Selasa (1/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes keras terhadap berbagai regulasi pengelola pasar yang dinilai semakin memberatkan piring nasi para pedagang kecil.
Suasana pasar yang biasanya riuh tampak lengang. Lebih dari 200 pedagang memilih menutup lapak dan menghentikan aktivitas jual beli, mendesak Pemerintah Kota Kediri turun tangan menjembatani konflik antara pedagang dan pengelola pasar.
Regulasi Dinilai Mencekik Ekonomi Mikro
Persoalan ini memuncak semenjak pengelolaan pasar dialihkan dari Pemkot Kediri ke Perumda Pasar Joyoboyo sekitar tiga tahun lalu. Menurut Yunus, pedagang gerabah Pasar Bandar, perubahan manajemen justru melahirkan sederet aturan baru yang tidak pro-pedagang.
Beberapa poin utama yang dikeluhkan para pedagang meliputi:
Sistem Akses dan Parkir Portal: Perubahan alur pintu masuk dan retribusi parkir sejak dua tahun terakhir membuat jumlah pengunjung merosot tajam.
Kejelasan Perjanjian Sewa Kios: Pedagang yang awalnya hanya diberi tahu kewajiban sewa Rp200 ribu per tahun, mengaku kaget saat menerima dokumen perjanjian yang syarat dan ketentuannya tidak pernah disosialisasikan secara terbuka.
Denda Kios Tutup: Muncul tagihan mendadak berkisar Rp160 ribu hingga Rp1,2 juta bagi pedagang yang tidak membuka lapak pada periode Januari–Agustus 2026. Aturan ini dinilai mencekik, terutama saat pedagang terpaksa tutup akibat sepinya pembeli atau ada urusan mendesak.
”Awalnya sosialisasi hanya membayar Rp200 ribu per tahun. Setelah tanda tangan, buku perjanjian baru diberikan dan ternyata banyak poin yang memberatkan serta menghilangkan kepastian hak kami,” tegas Yunus.
Desak Dialog ‘4 Pilar’ demi Kepastian Hukum
Para pedagang menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap aturan daerah, melainkan jeritan agar tercipta ruang dialog yang adil. Mereka mendesak agar segera digelar pertemuan lintas sektor yang melibatkan empat pihak:
Pedagang sebagai pelaku usaha di lapangan.
Pemkot Kediri selaku pemilik aset pasar.
Perumda Pasar Joyoboyo sebagai pengelola operasional.
DPRD Kota Kediri sebagai lembaga pengawasan.
”Kami mencari win-win solution. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercukupi, tetapi pedagang juga mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang manusiawi,” tambah Yunus.
Mogok Sehari, Pasar Kembali Beroperasi Besok
Meski sempat ada wacana aksi mogok selama tiga hari, para pedagang akhirnya memilih jalan tengah untuk mogok selama sehari saja guna menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
Aktivitas jual beli dipastikan kembali normal pada Rabu (2/9/2026). Pedagang mengimbau pelanggan setia untuk tidak ragu kembali berbelanja ke Pasar Bandar.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, SE., SH., telah menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkot Kediri dan DPRD agar momentum ini benar-benar menghasilkan solusi yang menyejahterakan para pelaku usaha mikro di Kota Kediri.(Dan/Ali)







