Kediri, Montera.co.id--Mendaftarkan anak menunaikan ibadah haji sejak usia dini kini menjadi langkah strategis untuk menyiasati panjangnya antrean delegasi Indonesia. Sesuai regulasi terbaru, batas minimal pendaftaran haji adalah usia 12 tahun; jika ditambah dengan masa tunggu rata-rata nasional yang menyentuh angka 26 tahun, maka jemaah akan berangkat di usia sekitar 38 hingga 40 tahun. Pada rentang usia emas tersebut, kondisi fisik jemaah dinilai berada dalam tingkat paling prima dan fit untuk menjalani beratnya prosesi ibadah haji di Tanah Suci.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Markus, M.Pd (Gus An’im), dalam acara Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kediri pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026.
“Jangan menunggu umur 50 tahun baru mendaftar, karena saat berangkat nanti di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang menurun. Kita harus mengantisipasi hal ini demi kelancaran ibadah,” seloroh Gus An’im di hadapan sedikitnya 200 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan PCNU, KBIH, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
DPR RI Minta BPKH Fokus Investasi Aman dan Profesional
Selain edukasi mengenai usia pendaftaran, Gus An’im juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia. Mengingat dana yang dihimpun dari calon jemaah sangat besar dan berjangka panjang, sistem yang transparan dan akuntabel mutlak diperlukan.
“Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan ini dipayungi oleh UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018. Berkat pengelolaan nilai manfaat yang optimal oleh BPKH, jemaah Indonesia mendapatkan subsidi silang yang signifikan. Dari biaya riil haji yang sebenarnya mencapai kisaran Rp90 juta, jemaah reguler kini cukup membayar atau melunasi di kisaran Rp60 juta.
BPKH Jatim: Mengapa Antrean Haji Indonesia Bisa Mencapai 26 Tahun?
Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, dr. Sulistyowati (dr. Lilis), menguraikan dinamika kuota haji Indonesia yang mendasari masa tunggu tersebut. Berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kuota haji setiap negara ditetapkan berdasarkan rumus permil (1 per 1.000 penduduk muslim).
Dengan estimasi tersebut, kuota nasional berada di angka 221.000 jemaah per tahun, yang dibagi menjadi Haji Reguler (92%) dan Haji Khusus (8%).
“Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat terbatas,” terang dr. Lilis.
Transformasi Regulasi: Selamat Datang Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri
Memasuki tahun 2026, terjadi transformasi besar dalam struktur pemerintahan terkait pelayanan haji. Fungsi operasional kini resmi beralih dari Kementerian Agama ke lembaga baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Haji Abdul Kholik Nawawi, menyatakan bahwa peralihan ini merupakan program prioritas Presiden demi memastikan pelayanan haji berjalan tanpa celah (zero tolerance untuk kesalahan).
“Kami mengemban amanah berat dari Pak Presiden. Pelayanan haji terus kami evaluasi dan sempurnakan dari tahun ke tahun, mulai dari aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan krusial di Armuzna,” kata Kholik.
Rencana Pusat Layanan Baru di Dekat Masjid Agung An-Nur Pare
Kholik menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyiapkan lahan di sebelah selatan Masjid Agung An-Nur Pare untuk dibangun menjadi kantor pusat pelayanan haji terpadu Kabupaten Kediri.
“Meskipun bagi warga wilayah Sambi atau Mojo nantinya jarak koordinasi menjadi agak jauh ke Pare, yakinlah bahwa setiap langkah dalam mengurus ibadah ini bernilai pahala besar,” tambahnya.
Kesiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kediri Tahun 2026
Saat ini, tercatat ada sekitar 39.300 jemaah asal Kabupaten Kediri yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Untuk musim haji tahun ini, Kabupaten Kediri memberangkatkan 1.270 jemaah yang tergabung dalam kloter 9, 10, 11, dan 12 melalui Embarkasi Surabaya.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa sistem pelayanan satu Syarikah (perusahaan penyedia jasa) yang diterapkan di Jawa Timur tahun ini terbukti sangat membantu mempermudah koordinasi dan meminimalisir kendala operasional di lapangan.
Melalui Halaqah Keuangan ini, BPKH dan stakeholders terkait berharap masyarakat semakin memahami bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan rekreasi, melainkan penempaan spiritual yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, serta ketertiban administrasi sejak jauh-jauh hari.(Dan/Ali)







