Kediri,Montera.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berinisial AH (40) berhasil ditangkap di rumahnya.
Ironisnya, pelaku diketahui merupakan mantan suami korban. Aksi nekat itu diduga dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam.
Motif Sakit Hati Berujung Pembakaran
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja membakar rumah beserta kendaraan milik korban karena dilatarbelakangi persoalan pribadi.
“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga, Selasa (21/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AH lebih dulu mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motornya menggunakan selang. BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral sebagai wadah.
Sesampainya di rumah korban, pelaku menyiramkan Pertalite ke sepeda motor dan bagian rumah. Setelah itu, api dinyalakan hingga kobaran membesar dan membakar satu unit sepeda motor serta sebagian bangunan rumah.
“Awalnya pelaku menyiramkan BBM ke kendaraan dan rumah korban menggunakan botol air mineral. Seluruh sisa BBM kemudian disiramkan hingga akhirnya api membesar,” jelas Angga.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tak sampai sehari sejak peristiwa terjadi, AH berhasil diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya ramai membagikan rekaman kebakaran di media sosial.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Di antaranya jaket yang dikenakan saat kejadian, selang penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki KLX milik pelaku, satu unit mobil Toyota Innova, serta kerangka sepeda motor milik korban yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 521 KUHP sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.(Dan/Ali)







