Kediri,montera.co.id–Polres Kediri berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kediri. Seorang pria berinisial KA (45), warga Lampung Selatan yang bermukim di Kecamatan Plosoklaten, diamankan setelah ketahuan memindahkan BBM subsidi dari tangki motor ke dalam galon air minum untuk dijual kembali secara ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian Resor (Polres) Kediri dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Modus Operandi: Dari Tangki Motor ke Galon Air
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri, Rabu (29/4/2026), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan detail modus operandi yang digunakan tersangka. KA diketahui memanfaatkan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi AG 5827 VAI.
Tersangka secara rutin membeli Pertalite di SPBU dengan harga resmi subsidi sebesar Rp10.000 per liter. Namun, alih-alih menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan pribadi kendaraan, KA memindahkannya ke dalam galon air minum berkapasitas 15 liter menggunakan selang.
“Setelah galon penuh, tersangka menjual kembali BBM tersebut ke toko-toko atau Pom Mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri dengan harga Rp10.800 per liter. Ia mengambil untung tipis namun dilakukan secara berulang-ulang,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mulai melakukan penyelidikan pada Senin (13/4/2026) sore. Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di SPBU 54.641.52 di kawasan Plosoklaten, di mana tersangka terlihat melakukan pembelian berulang kali.
Puncaknya, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap KA di kediamannya di Dusun Klaten RT 003 RW 010, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti signifikan:
16 galon air minum kapasitas 15 liter yang berisi Pertalite.
Total volume BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 240 liter.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai alat angkut.
Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di rumah tersangka dan sebuah pos kecil dekat SPBU yang diduga menjadi titik penampungan sementara.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P Krisnawan, menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi. KA dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Joshua.
Polres Kediri mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik Pom Mini untuk tidak terlibat dalam transaksi jual-beli BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan ilegal BBM subsidi di lingkungan sekitar.(Dan/Ali)







