Kediri,montera.co.id – Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), ketua RT/RW, Petugas Pegawai Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK), serta Petugas Pemulasaran Jenazah Perempuan, mereka adalah petugas lembaga-lembaga yang berfungsi untuk menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di tingkat kelurahan.
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor: 100.3.3.3/61/419.033.2025. tentang kenaikkan pemberian honorium (HR).
*Besaran honorium sebagai berikut:*
° Pengurus LPMK : Rp. 150.000,00/bulan
° Ketua RW : Rp. 450.000,00/bulan
° Ketua RT : Rp. 450.000,00/bulan
° P3NK Kelurahan : Rp. 900.000,00/bulan
° Petugas Pemulasaran Jenazah Perempuan : Rp. 550.000,00/bulan
Terpisah, Aziz Mashudi Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kota Kediri, merasa sangat bersyukur atas terealisasinya penambahan honor LKK di kota Kediri tahun 2025, menurutnya, kenaikan honorium tersebut juga sudah pernah disampaikan pada pejabat Pemerintah Kota Kediri pada periode sebelumnya.
“Dengan penambahan HR tersebut diharapkan semoga bermanfaat dan menjadi memotivasi teman teman LKK semakin meningkatkan kontribusinya dalam memajukan Kota Kediri,” terang Aziz melalui seluler.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan, bahwa HR yang dulu sebesar 400rb, sekarang ada kenaikkan sebesar 450rb, jadi naik sebesar 50rb.
Diakuinya, bahwa dulu saya dengan teman-teman sepakat mengusulkan kenaikkan HR menjadi 600rb sampai 700rb, tapi akhirnya naik menjadi 50rb. “Alhamdulillah mas, mungkin Pemkot lakukan kebijakan itu atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mencukupi,”jelasnya. Minggu (11/5/2025) pagi.
Pun begitu, Kebijakan Pemerintah Kota Kediri atas menaikkan honorium 50rb untuk ketua RT/RW perlu diapresiasi,”Karena itu dulu kesepakatan teman-teman RT/RW se Kota Kediri, kenaikkan HR untuk menunjang pembayaran BPJS ketenagakerjaan sebesar 15rb/bulan.” Tandas Aziz (Chap/Ali)