Paslon Perseorangan Pilwali Kota Kediri Harus di Dukung 23.397 Orang

Kediri,Montera.co.id—Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024 disalah satu Hotel di Kota Kediri.

Giat sosialisasi yang dihadiri Komisioner KPU dengan dihadiri sejumlah Kepala Kelurahan di Kota Kediri,Ormas maupun Media yang ada di Kota Kediri.

Dalam sosialisasi itu Wahyudi Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas menyebutkan untuk Pilkada Kota Kediri nantinya pihaknya memprediksi kebutuhan Pilkada kedepan dengan bisa diikuti 8 Pasangan Calon Kepala Daerah dari Jalur Perseoramg sekitar 3 Paslon dan dari Jalur Parpol setidaknya ada 5 Paslon.

“Untuk Paslon dari Jalur Parpol harus diusung dan didukung 20 persen kursi legislatif yang ada atau 6 Kursi ,”ungkapnya dalam giat sosialisasi.

Sementara itu Nia Sari Komisioner yang lain juga mengungkapkan dalam Pilkada Kota Kediri mendatang  untuk Jalur Perseorangan harus mendapat dukungan 10 Persen dari 233.962 Daftar Pemilih Tetap yang ada.

“Berdasarkan UU Pilkada pakai UU 10 No.2016 Paslon Perseorangan harus mendapatkan 10 persen dukungan atau 23.397 pemilih,”tandasnya saat membacakan aturan tersebut.

Sekedar diketahui,Dalam.sosialisasi ini, Pembentukan Badan Adhoc harus terbentuk  dengan dimulai pendaftaran PPK 23-29 April 2024 dan PPS 2-8 Mei 2024 hingga pelantikan 16 Mei untuk PPK dan PPS pada 26 Mei 2024.(*/Mon)

 

 

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *