Dirut Perumda Pasar Joyoboyo: Tarif Sewa Kios Pasar Pahing Sangat Layak, Fasilitas Makin Modern dan Membandel Akan dikosongkan

Kediri, Montera.co.id – Polemik soal tarif sewa kios di pasar tradisional Kota Kediri akhirnya dijawab tuntas. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menegaskan tarif yang berlaku saat ini sudah melalui kajian matang dan masih sangat wajar untuk ukuran ruang bisnis.

Penegasan itu disampaikan Djauhari dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/9/2026).

“Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis,” ujar Djauhari.

Menurutnya, tarif tersebut sebanding dengan peningkatan fasilitas yang terus dilakukan Perumda. Seluruh bangunan kios kini sudah dilengkapi fasilitas modern seperti rolling door untuk keamanan dan kenyamanan pedagang.

Ia mencontohkan untuk lokasi super strategis seperti Pasar Pahing bagian depan yang menghadap Jalan Yos Sudarso, tarifnya hanya Rp20.000 per hari.

“Kalau dikalkulasi dalam sebulan atau setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak,” paparnya.

Dengan pertimbangan itu, Djauhari memastikan tidak akan ada perubahan tarif dalam waktu dekat.

Nunggak Aturan? SP 3 Kali Lalu Segel

Terkait pedagang yang membandel tidak patuh aturan, Djauhari mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas sesuai Perwali dan Perda.

Prosedurnya tidak langsung segel. Ada tahapan Surat Peringatan (SP) yang jelas.

“Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang ada,” tegasnya.

Jika setelah SP 3 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, baru tindakan penyegelan kios dilakukan dan akan dilakukan upaya pengosongan bila tidak taat aturan.

Ia juga mengingatkan aturan pemerataan. Satu pedagang dilarang menguasai lebih dari lima kios dalam satu pasar. Aturan ini untuk menjaga keadilan dan memberi kesempatan berusaha bagi pedagang lain.

Bukan Retribusi, Tapi Jasa Pelayanan & Go Digital

Djauhari meluruskan, sebagai Perumda, pihaknya bukan menarik retribusi seperti dinas. Yang ditarik adalah jasa pelayanan sesuai mandat Perwali untuk mengelola pasar secara mandiri dan menghasilkan laba.

Untuk transparansi, Perumda juga ngebut digitalisasi. Salah satunya pemasangan palang parkir otomatis (barrier gate).

“Tahun ini target kami lima pasar. Saat ini dua pasar yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir sudah resmi beroperasi. Tiga sisanya, Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Mrican targetnya segera selesai,” tutupnya.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *